OJK Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya Sesuai UU P2SK

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Asuransi Jiwasraya. Pembubaran ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 183, menyusul likuidasi pendirinya. Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa langkah ini bagian dari proses likuidasi Jiwasraya, dengan aset DPPK dilikuidasi dan kewajiban DPLK dialihkan untuk melindungi hak peserta.

Bisnis
Hukum
Investasi
Dana Pensiun
Jiwasraya
Likuidasi
Ogi Prastomiyono
OJK
UU P2SK