OJK Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya Sesuai UU P2SK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Asuransi Jiwasraya. Pembubaran ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 183, menyusul likuidasi pendirinya. Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa langkah ini bagian dari proses likuidasi Jiwasraya, dengan aset DPPK dilikuidasi dan kewajiban DPLK dialihkan untuk melindungi hak peserta.
Masih Seputar ekonomi

DPR Soroti Dana Kredit Menganggur Rp 2.304 Triliun, Khawatir Jadi Beban

Gubernur BI: Undisbursed Loan Besar Hambat Pertumbuhan Kredit

DPR RI setujui pemangkasan komisi ojol jadi 10%

Penerimaan Pajak Jauh dari Target APBN 2025, Menkeu Hadapi PR Besar

BI Tegaskan Tidak Ada QRIS Palsu, Waspada Penipuan Pembayaran

OJK: Penempatan Dana Rp200 T Dongkrak Likuiditas Perbankan Nasional

Indonesia dorong perundingan CEPA dengan Mercosur, namun terhambat perbedaan prioritas

BI beli SBN Rp217 triliun di pasar sekunder per September 2025

IEU-CEPA ditandatangani 23 September, 80% produk RI bebas tarif ke Eropa

Rupiah melemah tipis setelah BI pangkas suku bunga acuan