OJK Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya Sesuai UU P2SK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Asuransi Jiwasraya. Pembubaran ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 183, menyusul likuidasi pendirinya. Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa langkah ini bagian dari proses likuidasi Jiwasraya, dengan aset DPPK dilikuidasi dan kewajiban DPLK dialihkan untuk melindungi hak peserta.
Berita Terbaru

Ponsel Tak Menguping Percakapan Anda, Tapi Aplikasi Rekam Layar Diam-diam

Rotasi Ekstrem Enzo Maresca: Bumerang bagi Chelsea di Liga Champions?

KPK: Dana Korupsi Abdul Wahid ke PKB Belum Terdeteksi, Rp2 Miliar Ditemukan

Belgia Sita Kargo Militer Swiss untuk Israel di Liege

Kontroversi Kim Kardashian: Manusia Tak Pernah ke Bulan?

PGN Mulai Bangun Injection Point Biomethane di Sumsel, Dorong Energi Bersih

Sora OpenAI Meluncur di Android, Kekhawatiran Deepfake Meningkat

Chelsea Jamu Wolves: Peluang Emas Perpanjang Rekor, Tim Tamu di Ambang Degradasi

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Vokasi, Siapkan Generasi Muda Berdaya Saing

Abdullah Hammoud Menang Telak, Kembali Pimpin Dearborn sebagai Wali Kota
