Menkeu Purbaya yakin pindahkan dana Rp200 T dari BI tidak melanggar hukum
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keyakinannya bahwa langkahnya memindahkan dana negara sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke bank-bank umum untuk disalurkan sebagai kredit tidak melanggar hukum. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini bukan perubahan anggaran, melainkan hanya pemindahan dana, serupa dengan memindahkan uang antar rekening bank pribadi. Kebijakan serupa juga pernah dilakukan pemerintah saat krisis ekonomi 2008 dan pandemi COVID-19 pada September 2021, tanpa masalah hukum. Purbaya berharap langkah ini dapat mempermudah akses permodalan bagi dunia usaha dan menggerakkan ekonomi.
Berita Terbaru

Bukan Chip, Krisis Listrik Kini Jadi Rem Inovasi AI, Kata Bos Microsoft

Real Madrid Hadapi Rayo Vallecano, Misi Jaga Jarak Puncak LaLiga

Prabowo ke Kader Gerindra: Pemimpin Sejati Wajib Pahami Bangsa, Berpihak Rakyat

Kemenangan Zohran Mamdani: Israel Cemas Hubungan dengan AS Mendingin

Na Daehoon Resmi Gugat Cerai Jule: Isu Perselingkuhan Mencuat

CEO DBS: Gelembung Saham AS Bisa Pecah, Investor Wajib Siaga

Misteri iPhone 9: Kenapa Apple Langsung Lompat ke iPhone X?

Kobbie Mainoo Galau di MU, Ingin Cabut Demi Piala Dunia 2026

Antasari Azhar Meninggal Dunia, Ungkap Pesan Terakhir Sebelum Berpulang

PBB: Serangan Pemukim Israel di Tepi Barat Capai Rekor Oktober
