Menkeu Purbaya yakin pindahkan dana Rp200 T dari BI tidak melanggar hukum

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keyakinannya bahwa langkahnya memindahkan dana negara sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke bank-bank umum untuk disalurkan sebagai kredit tidak melanggar hukum. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini bukan perubahan anggaran, melainkan hanya pemindahan dana, serupa dengan memindahkan uang antar rekening bank pribadi. Kebijakan serupa juga pernah dilakukan pemerintah saat krisis ekonomi 2008 dan pandemi COVID-19 pada September 2021, tanpa masalah hukum. Purbaya berharap langkah ini dapat mempermudah akses permodalan bagi dunia usaha dan menggerakkan ekonomi.
Masih Seputar ekonomi

Gubernur BI: Undisbursed Loan Besar Hambat Pertumbuhan Kredit

DPR RI setujui pemangkasan komisi ojol jadi 10%

Penerimaan Pajak Jauh dari Target APBN 2025, Menkeu Hadapi PR Besar

BI Tegaskan Tidak Ada QRIS Palsu, Waspada Penipuan Pembayaran

OJK: Penempatan Dana Rp200 T Dongkrak Likuiditas Perbankan Nasional

Indonesia dorong perundingan CEPA dengan Mercosur, namun terhambat perbedaan prioritas

BI beli SBN Rp217 triliun di pasar sekunder per September 2025

IEU-CEPA ditandatangani 23 September, 80% produk RI bebas tarif ke Eropa

Rupiah melemah tipis setelah BI pangkas suku bunga acuan

Bank Indonesia pangkas suku bunga acuan jadi 4,75%, kelima kalinya di 2025

BI Pangkas Suku Bunga Acuan 25 Bps Jadi 4,75%