Menkeu Purbaya yakin pindahkan dana Rp200 T dari BI tidak melanggar hukum

www.cnnindonesia.com

image cover

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keyakinannya bahwa langkahnya memindahkan dana negara sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke bank-bank umum untuk disalurkan sebagai kredit tidak melanggar hukum. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini bukan perubahan anggaran, melainkan hanya pemindahan dana, serupa dengan memindahkan uang antar rekening bank pribadi. Kebijakan serupa juga pernah dilakukan pemerintah saat krisis ekonomi 2008 dan pandemi COVID-19 pada September 2021, tanpa masalah hukum. Purbaya berharap langkah ini dapat mempermudah akses permodalan bagi dunia usaha dan menggerakkan ekonomi.

Hukum
Perbankan
Bank Indonesia
Dana Negara
Kementerian Keuangan
Kredit
Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu Purbaya yakin pindahkan dana Rp200 T dari BI tidak melanggar hukum