Menkeu Purbaya dinilai langgar UU terkait penempatan dana ke bank, diminta dihentikan
Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan dana pemerintah ke perbankan menuai polemik karena dinilai melanggar konstitusi dan tiga undang-undang terkait tata kelola keuangan negara. Ekonom senior Indef Didik J. Rachbini meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan kebijakan tersebut, menegaskan bahwa dana publik harus melalui mekanisme politik dan legislasi di DPR.
Berita Terbaru

Hadiah Xiaomi dari Xi Jinping, Presiden Korsel Sindir 'Backdoor' Ponsel China

Jonatan Christie: Masa Kecil Tanpa Cita-Cita, Tak Kenal Susy Susanti

Pramono Anung Sabet Penghargaan, Visi Jakarta Kota Global Diakui

Virginia Kembali ke Demokrat, Abigail Spanberger Gubernur Wanita Pertama

Mertua Once Mekel, Totok Sardjan, Dimakamkan Penuh Haru: Henny Purwonegoro Tegar

Terungkap, Siapa Pemilik Hotel Borobudur Jakarta yang Berdiri Sejak 1970-an?

Bocoran Samsung Galaxy S26 Ultra: Spesifikasi Lengkap Mulai Beredar

Fans Liverpool Cemooh Trent, Jude Bellingham Pasang Badan

Indonesia Tegas Berantas Kejahatan Lingkungan Global

“Sang Jagal El Fasher” Abu Lulu Muncul Kembali, Padahal Dikabarkan Ditangkap
