Prof Harris Arthur Bongkar Lima Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset
Pakar hukum Universitas Negeri Makassar, Prof Harris Arthur Hedar, menyoroti lima pasal kontroversial dan multitafsir dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). Meskipun RUU ini bertujuan mulia untuk melawan korupsi, Harris memperingatkan bahwa pasal-pasal tersebut dapat menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara jika tidak diperbaiki. RUU PA sendiri masuk dalam Prolegnas 2025 DPR RI.
Berita Terbaru

Apple Siapkan MacBook Murah, Target Pengguna Chromebook dan PC Windows

Legenda Ajax Soroti: Bakat Indonesia Terganjal Mental dan Disiplin

Tasikmalaya Siaga Penuh: Ratusan Titik Bencana Hantui Wilayah di 2025

Ratusan Tentara Cadangan Israel Soroti Erosi Nilai Moral Pasukan di Perang

Ivan Gunawan: Tas Hermes Rp500 Juta Dibeli Raffi Ahmad, Dananya untuk Masjid Yokohama

BPJS Ketenagakerjaan Sabet Dua Penghargaan, Kelola Dana Rp863 Triliun

Wamenkomdigi: AI Mampu Hentikan Perdagangan Manusia, Prioritaskan Etika

Pebulu Tangkis Korea, Kim So Yeong, Putuskan Pensiun Usai Korea Masters 2025

Mensos Gus Ipul: Pengumuman Pahlawan Nasional Tunggu Keputusan Prabowo

Jepang Hibahkan Ambulans Baru, Perkuat Layanan Darurat di Bali
