Polisi Bali: 14 Tersangka Demo Ricuh Bukan Pendemo, Melainkan Perusuh

image cover

Polda Bali telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait kericuhan yang terjadi saat unjuk rasa di Mapolda Bali dan Kantor DPRD Bali pada akhir Agustus 2025. Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan bahwa para tersangka ini bukan pendemo, melainkan perusuh yang terlibat dalam tindakan anarkisme, penganiayaan, dan perusakan fasilitas umum serta sarana milik Polri.

Anarkisme
Kericuhan
Polda Bali
Tersangka
Demo Bali
Daniel Adityajaya
Hukum