Polda Metro Jaya tetapkan 16 tersangka perusakan fasilitas umum saat unjuk rasa

Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka terkait perusakan fasilitas umum selama unjuk rasa pada 28-31 Agustus 2025. Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda, termasuk Arborea Cafe dan halte Transjakarta. Polisi juga mengamankan 53 barang bukti, termasuk bom molotov, handphone, helm, batu, petasan, tongkat, serta barang hasil penjarahan seperti dispenser dan kursi cafe, yang digunakan para tersangka untuk merusak lokasi.

Cari berita serupa