Polda Metro Jaya tetapkan 16 tersangka perusakan fasilitas umum saat demo Jakarta

kabar24.bisnis.com

Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka perusakan fasilitas umum terkait aksi unjuk rasa di Jakarta akhir Agustus. Para tersangka ini diamankan dari empat lokasi berbeda, termasuk halte TransJakarta dan gedung DPR/MPR RI. Mereka dijerat pasal 187, 170, 406 KUHP, dan ditegaskan bukan pendemo melainkan pelaku perusakan. Sejumlah barang bukti seperti botol molotov dan hasil penjarahan turut diamankan.

Cari berita serupa