Polda Metro Jaya tetapkan 16 tersangka perusakan fasilitas umum saat demo Jakarta
Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka perusakan fasilitas umum terkait aksi unjuk rasa di Jakarta akhir Agustus. Para tersangka ini diamankan dari empat lokasi berbeda, termasuk halte TransJakarta dan gedung DPR/MPR RI. Mereka dijerat pasal 187, 170, 406 KUHP, dan ditegaskan bukan pendemo melainkan pelaku perusakan. Sejumlah barang bukti seperti botol molotov dan hasil penjarahan turut diamankan.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
