Pemerintah perkenalkan PPPK Paruh Waktu, tata tenaga honorer

Pemerintah Indonesia memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan menata tenaga honorer yang terdata di BKN, memberikan kepastian status, dan membantu instansi pemerintah memenuhi kebutuhan ASN. PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan NIPPPK, gaji minimal setara UMR, dan kontrak tahunan dengan peluang menjadi PPPK penuh waktu.
Masih Seputar nasional

Polda Bali tetapkan 14 tersangka kericuhan unjuk rasa

Orang tua murid MTs 2 Brebes diminta terima MBG dengan risiko keracunan

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Pembunuhan Kepala KCP BRI: Incar Rekening Dormant, Oknum TNI Terlibat

Komisi III DPR RI tetapkan 10 calon hakim agung dan Ad Hoc HAM

Polisi Bali: 14 Tersangka Demo Ricuh Bukan Pendemo, Melainkan Perusuh

Prabowo Panggil Menteri, Bahas Energi Baru Terbarukan

KPK selidiki jual beli kuota haji tambahan, picu keberangkatan tanpa antrean

Prabowo tunjuk Ahmad Erani Yustika sebagai Sekjen Kementerian ESDM

KPK panggil mantan Dirut Allo Bank terkait kasus korupsi EDC BUMN

KPK masih rahasiakan uang setoran Khalid Basalamah terkait kasus kuota haji