Pemerintah perkenalkan PPPK Paruh Waktu, tata tenaga honorer

www.liputan6.com

image cover

Pemerintah Indonesia memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan menata tenaga honorer yang terdata di BKN, memberikan kepastian status, dan membantu instansi pemerintah memenuhi kebutuhan ASN. PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan NIPPPK, gaji minimal setara UMR, dan kontrak tahunan dengan peluang menjadi PPPK penuh waktu.

ASN
BKN
Pemerintah Indonesia
PPPK Paruh Waktu
Tenaga Honorer
KepmenPANRB
Hukum
Politik