Mantan hakim agung: Pidana korupsi bisa karena kelalaian, Nadiem Makarim tetap terkait
Mantan hakim agung Gayus Lumbuun menyatakan bahwa keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tidak selalu harus melibatkan aliran dana ke diri sendiri. Menurutnya, jika ada pihak lain yang diuntungkan secara melawan hukum, seseorang tetap bisa diproses hukum. Pandangan ini disampaikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim, di mana pengacara Nadiem mengklaim tidak ada bukti Nadiem menerima uang. Gayus menegaskan, niat jahat (mens rea) tidak berdiri sendiri, dan Nadiem bisa tetap terkait jika ada pihak yang menikmati keuntungan.
Berita Terbaru

Drop Out Kuliah, Miliarder Teknologi Ini Justru Raih Kesuksesan Besar

Megawati Hangestri Putus Kontrak Manisa BBSK, 2 Klub Ini Siap Tampung?

Fauqi Hapidekso Dilantik Jadi Anggota DPR PAW Gantikan Gus Alam

Starbucks Jual 60% Bisnis di Tiongkok ke Boyu Capital, Raup Rp66 Triliun

Nikita Mirzani vs Reza Gladys: Mediasi Perdana Kasus PMH

Astra International (ASII) Siapkan Rp 2 Triliun untuk Buyback Saham

Pendiri Thodex Tewas Gantung Diri di Penjara, Hukuman 11 Ribu Tahun

FIFA Tolak Banding FAM: Denda Rp7,2 M dan Skors Pemain Ditegakkan

Polda Metro Jaya Buru Pengemudi Ojol yang Tinggalkan Penumpang Hingga Tewas

Shutdown AS: Pemerintahan Trump Pangkas Bantuan Pangan untuk Jutaan Warga
