Mantan hakim agung: Pidana korupsi bisa karena kelalaian, Nadiem Makarim tetap terkait

news.republika.co.id

image cover

Mantan hakim agung Gayus Lumbuun menyatakan bahwa keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tidak selalu harus melibatkan aliran dana ke diri sendiri. Menurutnya, jika ada pihak lain yang diuntungkan secara melawan hukum, seseorang tetap bisa diproses hukum. Pandangan ini disampaikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim, di mana pengacara Nadiem mengklaim tidak ada bukti Nadiem menerima uang. Gayus menegaskan, niat jahat (mens rea) tidak berdiri sendiri, dan Nadiem bisa tetap terkait jika ada pihak yang menikmati keuntungan.

Gayus Lumbuun
Hukum Pidana
Kejagung
Korupsi
Laptop Chromebook
Nadiem Makarim
Hukum