Mantan hakim agung: Pidana korupsi bisa karena kelalaian, Nadiem Makarim tetap terkait

Mantan hakim agung Gayus Lumbuun menyatakan bahwa keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tidak selalu harus melibatkan aliran dana ke diri sendiri. Menurutnya, jika ada pihak lain yang diuntungkan secara melawan hukum, seseorang tetap bisa diproses hukum. Pandangan ini disampaikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim, di mana pengacara Nadiem mengklaim tidak ada bukti Nadiem menerima uang. Gayus menegaskan, niat jahat (mens rea) tidak berdiri sendiri, dan Nadiem bisa tetap terkait jika ada pihak yang menikmati keuntungan.
Masih Seputar nasional

DPR setujui anggaran Kemenhan Rp187,1 T untuk perkuat TNI 2026

KPU batasi akses dokumen capres, Ray Rangkuti kritik

KPU minta maaf dan batalkan keputusan rahasia dokumen capres-cawapres

Gubes IPB Soroti Revisi PP Denda Sawit Ilegal, Sebut Definisi Kawasan Hutan Keliru

Keluarga Minta Polisi Ungkap Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BRI Jakarta

Rieke Oneng PDIP curiga Kopdes Merah Putih jadi alat komoditas BUMN

KSAD Maruli: TNI AD evaluasi prajurit tersangka penculikan-pembunuhan

Polda Metro Jaya tampilkan 15 tersangka pembunuhan Kacab BRI

Dua oknum TNI dari Kopassus terlibat pembunuhan dan penculikan Kacab BRI

Polisi Ungkap Dua Oknum TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Rekening Dormant