KPU rahasiakan 16 informasi capres-cawapres, dinilai cederai prinsip Pemilu

image cover

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Keputusan Nomor 731/2025 yang merahasiakan 16 jenis informasi publik calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah. Keputusan ini menuai kritik dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI) yang menilai langkah KPU janggal dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas Pemilu, melemahkan pengawasan publik.

Capres-Cawapres
Informasi Publik
KPU
Pemilu
Transparansi
TEPI
Hukum
Politik