KPU rahasiakan 16 informasi capres-cawapres, dinilai cederai prinsip Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Keputusan Nomor 731/2025 yang merahasiakan 16 jenis informasi publik calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah. Keputusan ini menuai kritik dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI) yang menilai langkah KPU janggal dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas Pemilu, melemahkan pengawasan publik.
Berita Terbaru

iPhone 17 Pecahkan Rekor Penjualan, Apple Raih Pendapatan Fantastis

PSSI: Shin Tae Yong Tak Kembali Latih Timnas, Fokus Cari Pelatih Baru

Pohon Beringin Raksasa Tumbang di Menteng, Jalan Prof. Yamin Lumpuh

Trump Kembali Serang Kandidat Wali Kota New York: "Saya Lebih Tampan!"

Rizky Billar Percaya Mitos: Abang L Cerdas Karena Lahir Prematur?

TelkomGroup Raih Sertifikasi Tier-3 untuk Data Center Hyperscale Batam

WhatsApp Hadirkan Fitur Baru, Kelola Media Tanpa Hapus Riwayat Chat

AC Milan Kalahkan Roma 1-0, Allegri: Tim Masih Berproses Meski Menang

Indonesia Sambut Pesawat Angkut A400M, Perkuat Armada TNI AU

Andrew Cuomo: Siap Berkolaborasi dengan Donald Trump, Tolak Konflik Politik
