KPU rahasiakan 16 informasi capres-cawapres, dinilai cederai prinsip Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Keputusan Nomor 731/2025 yang merahasiakan 16 jenis informasi publik calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah. Keputusan ini menuai kritik dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI) yang menilai langkah KPU janggal dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas Pemilu, melemahkan pengawasan publik.
Masih Seputar nasional

DPR setujui anggaran Kemenhan Rp187,1 T untuk perkuat TNI 2026

KPU batasi akses dokumen capres, Ray Rangkuti kritik

KPU minta maaf dan batalkan keputusan rahasia dokumen capres-cawapres

Gubes IPB Soroti Revisi PP Denda Sawit Ilegal, Sebut Definisi Kawasan Hutan Keliru

Keluarga Minta Polisi Ungkap Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BRI Jakarta

Rieke Oneng PDIP curiga Kopdes Merah Putih jadi alat komoditas BUMN

KSAD Maruli: TNI AD evaluasi prajurit tersangka penculikan-pembunuhan

Polda Metro Jaya tampilkan 15 tersangka pembunuhan Kacab BRI

Dua oknum TNI dari Kopassus terlibat pembunuhan dan penculikan Kacab BRI

Polisi Ungkap Dua Oknum TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Rekening Dormant