KPU rahasiakan 16 dokumen capres-cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan 16 dokumen persyaratan capres dan cawapres bersifat rahasia dan tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang disebut sebagai penyesuaian terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Ketua KPU Afifuddin menjelaskan bahwa kerahasiaan ini berlaku untuk data pribadi seperti rekam medis, membantah adanya kaitan dengan polemik ijazah Presiden Jokowi.
Masih Seputar nasional

Polda Bali tetapkan 14 tersangka kericuhan unjuk rasa

Pemerintah perkenalkan PPPK Paruh Waktu, tata tenaga honorer

Orang tua murid MTs 2 Brebes diminta terima MBG dengan risiko keracunan

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Pembunuhan Kepala KCP BRI: Incar Rekening Dormant, Oknum TNI Terlibat

Komisi III DPR RI tetapkan 10 calon hakim agung dan Ad Hoc HAM

Polisi Bali: 14 Tersangka Demo Ricuh Bukan Pendemo, Melainkan Perusuh

Prabowo Panggil Menteri, Bahas Energi Baru Terbarukan

KPK selidiki jual beli kuota haji tambahan, picu keberangkatan tanpa antrean

Prabowo tunjuk Ahmad Erani Yustika sebagai Sekjen Kementerian ESDM

KPK panggil mantan Dirut Allo Bank terkait kasus korupsi EDC BUMN

KPK masih rahasiakan uang setoran Khalid Basalamah terkait kasus kuota haji