KPU rahasiakan 16 dokumen capres-cawapres

www.cnnindonesia.com

image cover

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan 16 dokumen persyaratan capres dan cawapres bersifat rahasia dan tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang disebut sebagai penyesuaian terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Ketua KPU Afifuddin menjelaskan bahwa kerahasiaan ini berlaku untuk data pribadi seperti rekam medis, membantah adanya kaitan dengan polemik ijazah Presiden Jokowi.

Capres-Cawapres
Dokumen Rahasia
Keterbukaan Informasi Publik
KPU
Politik