KPU rahasiakan 16 dokumen capres-cawapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan 16 dokumen persyaratan capres dan cawapres bersifat rahasia dan tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang disebut sebagai penyesuaian terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Ketua KPU Afifuddin menjelaskan bahwa kerahasiaan ini berlaku untuk data pribadi seperti rekam medis, membantah adanya kaitan dengan polemik ijazah Presiden Jokowi.
Berita Terbaru

Kim Kardashian Ragukan Pendaratan Bulan 1969, NASA Beri Jawaban Tegas

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Inggris Dilanda Tanah Longsor, Kereta Tergelincir: Empat Penumpang Luka Ringan

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Menkeu Purbaya Minta Maaf, Desak KL/Pemda Segera Habiskan Anggaran

Tren Kerja Bergeser: Palantir Rekrut Lulusan SMA, Kampus Tak Diandalkan

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Armada Baru TNI: Pesawat Airbus A400M Pesanan Prabowo Tiba, Kedua Februari 2026
