KPU minta maaf atas kegaduhan merahasiakan dokumen capres-cawapres

www.cnnindonesia.com

image cover

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta maaf atas kegaduhan terkait keputusan awal merahasiakan 16 poin dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres. Aturan yang tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tersebut kemudian dibatalkan. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa aturan itu dibuat untuk umum dan bukan untuk menguntungkan pihak tertentu, serta mengapresiasi masukan dari masyarakat.

Capres-Cawapres
Dokumen Publik
Hukum
Politik
KPU
Mochammad Afifuddin
Pemilu