KPU batasi akses dokumen capres, Ray Rangkuti kritik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang membatasi akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menganggap keputusan ini aneh dan bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis yang mengedepankan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Berita Terbaru

iPhone 18 Pro: Tanpa Hitam, Hadir Warna Kopi dan Ungu?

Arsenal Punya Jalan Lapang Jauhi Pesaing di Liga Inggris

Puan Maharani: DPR Hormati Putusan MK, Kuota Perempuan di AKD Wajib

Penggalian Israel Ancam Runtuhkan Masjid Al-Aqsa, Situs Suci Umat Islam

Lita Gading: Tak Ada Maaf Bagi Ahmad Dhani, Proses Hukum Terus Berjalan

Menkeu Purbaya: Utang Rp9.138 T Bisa Lunas, Ini Strateginya

YouTube Tawarkan Program Pengunduran Diri Sukarela, Restrukturisasi Besar Sambut Era AI

Guardiola Optimistis: Manchester City Segera Kembali ke Performa Terbaik

Wapres Gibran Rasakan Langsung Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas

Mobil Kepausan Paus Fransiskus Disulap Klinik, Selamatkan Anak-anak Gaza
