KPU batasi akses dokumen capres, Ray Rangkuti kritik

news.republika.co.id

image cover

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang membatasi akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menganggap keputusan ini aneh dan bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis yang mengedepankan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

KPU
Ray Rangkuti
LIMA
Dokumen Pencapresan
Pemilu Demokratis
Politik