KPU Batalkan Keputusan, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang sebelumnya mengklasifikasikan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi dikecualikan. Pembatalan ini berarti aturan akses dokumen capres-cawapres kembali berpedoman pada regulasi sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan komisi akan mengikuti regulasi yang ada untuk membuka dokumen tersebut kepada publik.
Masih Seputar nasional

Indonesia tambah saham Freeport Indonesia tanpa biaya

Yusril Ungkap Pesan Khusus Prabowo untuk Bentuk Komisi Reformasi Kepolisian dan Revisi UU Polri

Serka N dan Kopda FH terlibat penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN, nasib di TNI menunggu

Dua Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan Kepala Cabang BRI

Prabowo Siapkan Keppres Pembentukan Tim Reformasi Polri

Kepala Cabang Bank BUMN diculik dan dianiaya hingga tewas, tiga tersangka ditangkap

KPU minta maaf, batalkan aturan rahasia dokumen Capres-Cawapres

Koalisi Masyarakat Sipil: 400 Demonstran Ditahan, Seribu Lebih Luka Akibat Demo Agustus

KPK masih hitung uang pengembalian Khalid Basalamah terkait korupsi kuota haji

Andreas Hugo Pareira: Polisi wajib temukan 3 orang hilang saat demo

TNI siapkan defile alutsista dan simulasi tempur di Monas jelang HUT ke-80