KPU Batalkan Keputusan, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

news.republika.co.id

image cover

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang sebelumnya mengklasifikasikan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi dikecualikan. Pembatalan ini berarti aturan akses dokumen capres-cawapres kembali berpedoman pada regulasi sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan komisi akan mengikuti regulasi yang ada untuk membuka dokumen tersebut kepada publik.

Dokumen Capres-Cawapres
Keterbukaan Informasi Publik
KPU
Mochammad Afifuddin
Pemilu
Hukum
Politik