KPU Batalkan Keputusan, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang sebelumnya mengklasifikasikan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi dikecualikan. Pembatalan ini berarti aturan akses dokumen capres-cawapres kembali berpedoman pada regulasi sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan komisi akan mengikuti regulasi yang ada untuk membuka dokumen tersebut kepada publik.
Berita Terbaru

Kim Kardashian Ragukan Pendaratan Bulan 1969, NASA Beri Jawaban Tegas

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

Kematian Terapis Anak 14 Tahun di Delta Spa: DPR Desak Penegakan Hukum Tegas

Sierra Leone Pimpin DK PBB, Fokus Utama Agenda Perdamaian Afrika

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Menkeu Purbaya Minta Maaf, Desak KL/Pemda Segera Habiskan Anggaran

Tren Kerja Bergeser: Palantir Rekrut Lulusan SMA, Kampus Tak Diandalkan

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Panggil Pihak, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Perampok Bersenjata Gasak Emas Rp 533 Miliar di Lyon, Langsung Dibekuk Polisi
