KPK tegaskan penetapan Rudy Tanoe tersangka korupsi EDC BRI sesuai prosedur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah sesuai prosedur dan didukung bukti permulaan yang cukup. Penegasan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, di mana KPK juga menjelaskan kerja sama dengan BPK untuk penghitungan kerugian negara dan kewenangan pimpinan dalam penandatanganan surat perintah penyidikan.
Masih Seputar nasional

KPK masih rahasiakan uang setoran Khalid Basalamah terkait kasus kuota haji

BMKG peringatkan hujan lebat dan angin kencang di Indonesia pertengahan September 2025

Menhan: TNI jaga Kompleks Parlemen sampai situasi kondusif

Perselisihan memanas, China tembak meriam air ke kapal Filipina

Komisi I DPR setujui anggaran Kemhan dan TNI 2026 Rp187,1 triliun

Pemprov Jabar jelaskan dasar hukum gaji dan tunjangan gubernur capai puluhan miliar

BP Tapera: Calon penerima FLPP gagal KPR karena pinjaman online

Ketua Komisi II DPR pertanyakan KPU merahasiakan 16 dokumen capres-cawapres

Polisi tetapkan 53 tersangka kasus pembakaran DPRD Makassar

Buruh tunda aksi turun ke jalan, KSPI duga kerusuhan didalangi mafia

Kemenhut tegaskan pembangunan resort Pulau Padar patuhi hukum dan konservasi