KPK tegaskan penetapan Rudy Tanoe tersangka korupsi EDC BRI sesuai prosedur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah sesuai prosedur dan didukung bukti permulaan yang cukup. Penegasan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, di mana KPK juga menjelaskan kerja sama dengan BPK untuk penghitungan kerugian negara dan kewenangan pimpinan dalam penandatanganan surat perintah penyidikan.

Cari berita serupa