KPK sebut uang yang diserahkan Khalid Basalamah berstatus barang sitaan

news.republika.co.id

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang yang diserahkan oleh Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), kini berstatus barang sitaan. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Khalid Basalamah sebelumnya mengembalikan uang terkait kasus ini, namun jumlahnya tidak diungkapkan oleh KPK.

Kementerian Agama
Khalid Basalamah
Korupsi Kuota Haji
KPK
Uhud Tour
Hukum
Korupsi