KPK sebut uang yang diserahkan Khalid Basalamah berstatus barang sitaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang yang diserahkan oleh Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), kini berstatus barang sitaan. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Khalid Basalamah sebelumnya mengembalikan uang terkait kasus ini, namun jumlahnya tidak diungkapkan oleh KPK.
Masih Seputar nasional

Maruarar lapor Prabowo: Realisasi rumah subsidi 2025 tembus 221.047 unit

Rafly Harun: Ganti Kapolri adalah kunci reformasi Polri

Iwan, pelaku penusukan anggota TNI di Wonosobo ditangkap

Wanita di Bandar Lampung ditemukan tewas bersimbah darah di rumah menantu

Istri polisi ditemukan tewas tergantung di Merangin, motif masih diselidiki

Kejagung selidiki korupsi tol Cawang-Pluit, anak Jusuf Hamka dimintai klarifikasi

Bahlil: Operasional tambang Freeport dihentikan sementara akibat longsor, korban terjebak

PBNU bantah terlibat korupsi kuota haji, tegaskan dukung antikorupsi Prabowo

Gus Ipul pastikan PBNU tak terlibat kasus korupsi kuota haji

KPK pertimbangkan panggil Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf terkait korupsi haji