Kementerian ESDM sita 321 hektare lahan tambang Weda Bay Nickel dan Tonia Mitra Sejahtera tanpa IPPKH

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kementerian ESDM menyita 321,07 hektare lahan tambang milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara. Penyitaan dilakukan karena kedua perusahaan beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), meskipun memiliki izin operasi tambang. Tindakan ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap tata kelola pertambangan yang baik dan penindakan praktik ilegal.

Bisnis
Energi
Hukum
IPPKH
Kementerian ESDM
Lahan tambang
Pertambangan ilegal
Tonia Mitra Sejahtera
Weda Bay Nickel