Kementerian ESDM sita 321 hektare lahan tambang Weda Bay Nickel dan Tonia Mitra Sejahtera tanpa IPPKH

Kementerian ESDM menyita 321,07 hektare lahan tambang milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara. Penyitaan dilakukan karena kedua perusahaan beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), meskipun memiliki izin operasi tambang. Tindakan ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap tata kelola pertambangan yang baik dan penindakan praktik ilegal.
Berita Terbaru

Telkomsel Gandeng OpenAI, ChatGPT Go Kini Lebih Murah di Indonesia

Lamine Yamal Resmi Berpisah dari Nicki Nicole, Fokus Karier Sepak Bola

Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII, Tutup Usia Setelah Dirawat Intensif

Ratusan Warga Hadiri Pemakaman 5 Anggota Hezbollah Tewas Diserang Israel

TOSI Season 4 Kembali, Selebritis Adu Skill di Padel dan Bulu Tangkis

Unhas Luncurkan Mobil Listrik Engi-Move, Wujudkan Kampus Bebas Emisi

Onic Kunci Gelar Juara MPL ID S16, Tumbangkan Alter Ego 4-1

Dua Gol Mbappe Bawa Real Madrid Pesta Gol 4-0 atas Valencia

Ibas Yudhoyono: Semangat Kebangsaan Kunci Hadapi Disinformasi Global

Indonesia: Kejahatan Transnasional Ancam Eksistensi Komunitas ASEAN