Kementerian ESDM sita 321 hektare lahan tambang Weda Bay Nickel dan Tonia Mitra Sejahtera tanpa IPPKH

Kementerian ESDM menyita 321,07 hektare lahan tambang milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara. Penyitaan dilakukan karena kedua perusahaan beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), meskipun memiliki izin operasi tambang. Tindakan ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap tata kelola pertambangan yang baik dan penindakan praktik ilegal.
Masih Seputar nasional

Natalius Pigai usul ruang demonstrasi di halaman DPR RI

Yusril: Pemerintah hargai inisiatif 6 lembaga HAM bentuk tim pencari fakta demo

Pemerintah siapkan insentif Rp 1 triliun untuk daerah berprestasi kendalikan inflasi

Bappenas: Urbanisasi di Indonesia tak signifikan tingkatkan kesejahteraan, PDB per kapita hanya naik 1,4%

Pemerintah suntik Rp4,77 triliun PMN ke 3 BUMN transportasi

Menkeu Purbaya kaji opsi penurunan cukai rokok, berantas rokok ilegal jadi prioritas

OJK dan Menkeu bahas dampak dana pemerintah Rp 200 T, likuiditas Himbara meningkat

Bahlil sarankan swasta beli BBM ke Pertamina atasi kelangkaan di Shell-BP

BPOM kantongi hasil uji lab ompreng MBG diduga lemak babi, pengumuman dikoordinasi

Anggota DPR tak setuju KPU rahasiakan dokumen capres-cawapres

Deddy PDIP kritik KPU rahasiakan dokumen capres-cawapres