Kemenhut tegaskan pembangunan resort Pulau Padar patuhi hukum dan konservasi

news.republika.co.id

image cover

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi sorotan publik mengenai rencana pembangunan resort oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo. Kemenhut menegaskan bahwa setiap pengelolaan kawasan konservasi wajib mengikuti peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengutamakan perlindungan satwa dan ekosistem. PT KWE memiliki Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) sejak 2014, dan pengembangan di Pulau Padar terbatas pada sekitar 5,6% dari total konsesi.

Konservasi
Pulau Padar
Taman Nasional Komodo
UNESCO
Kemenhut
Resort
Hukum
Wisata