Kemenhut tegaskan pembangunan resort Pulau Padar patuhi hukum dan konservasi
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi sorotan publik mengenai rencana pembangunan resort oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo. Kemenhut menegaskan bahwa setiap pengelolaan kawasan konservasi wajib mengikuti peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengutamakan perlindungan satwa dan ekosistem. PT KWE memiliki Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) sejak 2014, dan pengembangan di Pulau Padar terbatas pada sekitar 5,6% dari total konsesi.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
