Kemenhut tegaskan pembangunan resort Pulau Padar patuhi hukum dan konservasi

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi sorotan publik mengenai rencana pembangunan resort oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo. Kemenhut menegaskan bahwa setiap pengelolaan kawasan konservasi wajib mengikuti peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengutamakan perlindungan satwa dan ekosistem. PT KWE memiliki Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) sejak 2014, dan pengembangan di Pulau Padar terbatas pada sekitar 5,6% dari total konsesi.
Masih Seputar nasional

Polda Bali tetapkan 14 tersangka kericuhan unjuk rasa

Pemerintah perkenalkan PPPK Paruh Waktu, tata tenaga honorer

Orang tua murid MTs 2 Brebes diminta terima MBG dengan risiko keracunan

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Pembunuhan Kepala KCP BRI: Incar Rekening Dormant, Oknum TNI Terlibat

Komisi III DPR RI tetapkan 10 calon hakim agung dan Ad Hoc HAM

Polisi Bali: 14 Tersangka Demo Ricuh Bukan Pendemo, Melainkan Perusuh

Prabowo Panggil Menteri, Bahas Energi Baru Terbarukan

KPK selidiki jual beli kuota haji tambahan, picu keberangkatan tanpa antrean

Prabowo tunjuk Ahmad Erani Yustika sebagai Sekjen Kementerian ESDM

KPK panggil mantan Dirut Allo Bank terkait kasus korupsi EDC BUMN

KPK masih rahasiakan uang setoran Khalid Basalamah terkait kasus kuota haji