Gubes IPB Soroti Revisi PP Denda Sawit Ilegal, Sebut Definisi Kawasan Hutan Keliru
Guru Besar Kehutanan IPB, Sudarsono Soedomo, menyoroti revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggaran kawasan hutan yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto. Sudarsono menilai persoalan utama bukan pada kebun sawit yang dituding ilegal, melainkan pada status kawasan hutan itu sendiri yang masih keliru, berpotensi menimbulkan masalah baru dan ketidakpastian hukum.
Berita Terbaru

Telkom Solution Raih Penghargaan "Best Digital Solution", Dorong Transformasi Digital B2B

Pelatih Brasil U-17: Indonesia U-17 Akan Tampil Habis-habisan di Piala Dunia

KPK: 51% Kasus Korupsi Dominasi Pejabat Daerah, Terkait Biaya Pilkada?

Trump Kecam Keras Zohran Mamdani, Ancam Cabut Kewarganegaraan

P Diddy Rayakan Ultah ke-56 di Penjara, Ini Menu Spesialnya

IHSG Melesat 0,13%, Pasar Asia Justru Anjlok Dihantam Sentimen Global

iPadOS 26.1: Slide Over Kembali, Produktivitas iPad Melonjak

Latihan Pernapasan: Kunci Atlet Raih Fokus dan Daya Tahan Maksimal

Jasa Raharja & Samsat: Diskon Menanti Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Trump: Kazakhstan Gabung Perjanjian Abraham, Normalisasi Hubungan Israel
