Gayus Lumbuun: Nadiem Makarim tetap bisa terkait korupsi Chromebook meski tak terima uang

Mantan hakim agung Gayus Lumbuun menyatakan Nadiem Makarim bisa tetap terkait kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook Kemendikbudristek. Menurutnya, keterlibatan tidak harus melalui aliran dana, melainkan jika ada pihak yang diuntungkan secara melawan hukum atau negara dirugikan, sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Gayus menekankan pentingnya Kejagung membuktikan pihak yang diuntungkan dan dugaan investasi Google.

Cari berita serupa