ESDM sita lahan tambang WBN, tak punya IPPKH

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kementerian ESDM menyita 148,25 hektar lahan tambang PT Weda Bay Nickel (WBN) di Pulau Halmahera, Maluku Utara. Penyitaan ini dilakukan karena WBN tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk area tersebut, meskipun secara keseluruhan perusahaan telah memiliki izin operasi. PT WBN merupakan perusahaan patungan antara Tsingshan Holding Group (China), Eramet (Prancis), dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Antam
IPPKH
Izin Tambang
Kementerian ESDM
Maluku Utara
Weda Bay Nickel
Energi
Hukum