Dua Pria Divonis 2 Tahun Penjara di Zambia karena Rencana Sihir Bunuh Presiden

www.cnbcindonesia.com

Pengadilan Zambia menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Leonard Phiri dan Jasten Mabulesse Candunde pada Senin (15/9/2025). Keduanya dinyatakan bersalah atas rencana menggunakan sihir untuk membunuh Presiden Hakainde Hichilema. Penangkapan mereka pada Desember terjadi setelah laporan suara aneh, di mana ditemukan bunglon hidup dan jimat. Kasus ini menyoroti undang-undang sihir era kolonial dan kritik terhadap pemerintahan Hichilema terkait penindasan kebebasan berbicara.

Cari berita serupa