DPR kritik KPU rahasiakan ijazah capres-cawapres setelah tahapan Pemilu selesai

Komisi II DPR RI mengkritik KPU RI karena menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mempertanyakan waktu penetapan kebijakan ini yang baru dilakukan setelah seluruh tahapan Pemilu selesai pada tahun 2025. DPR menegaskan bahwa aturan terkait kepemiluan seharusnya disusun dan ditetapkan jauh sebelum tahapan pendaftaran dimulai.
Masih Seputar nasional

Polda Bali tetapkan 14 tersangka kericuhan unjuk rasa

Pemerintah perkenalkan PPPK Paruh Waktu, tata tenaga honorer

Orang tua murid MTs 2 Brebes diminta terima MBG dengan risiko keracunan

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Pembunuhan Kepala KCP BRI: Incar Rekening Dormant, Oknum TNI Terlibat

Komisi III DPR RI tetapkan 10 calon hakim agung dan Ad Hoc HAM

Polisi Bali: 14 Tersangka Demo Ricuh Bukan Pendemo, Melainkan Perusuh

Prabowo Panggil Menteri, Bahas Energi Baru Terbarukan

KPK selidiki jual beli kuota haji tambahan, picu keberangkatan tanpa antrean

Prabowo tunjuk Ahmad Erani Yustika sebagai Sekjen Kementerian ESDM

KPK panggil mantan Dirut Allo Bank terkait kasus korupsi EDC BUMN

KPK masih rahasiakan uang setoran Khalid Basalamah terkait kasus kuota haji