DPR kritik KPU rahasiakan ijazah capres-cawapres setelah tahapan Pemilu selesai
Komisi II DPR RI mengkritik KPU RI karena menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mempertanyakan waktu penetapan kebijakan ini yang baru dilakukan setelah seluruh tahapan Pemilu selesai pada tahun 2025. DPR menegaskan bahwa aturan terkait kepemiluan seharusnya disusun dan ditetapkan jauh sebelum tahapan pendaftaran dimulai.
Berita Terbaru

iPhone 17 Pecahkan Rekor Penjualan, Apple Raih Pendapatan Fantastis

PSSI: Shin Tae Yong Tak Kembali Latih Timnas, Fokus Cari Pelatih Baru

Pohon Beringin Raksasa Tumbang di Menteng, Jalan Prof. Yamin Lumpuh

Trump Kembali Serang Kandidat Wali Kota New York: "Saya Lebih Tampan!"

Rizky Billar Percaya Mitos: Abang L Cerdas Karena Lahir Prematur?

TelkomGroup Raih Sertifikasi Tier-3 untuk Data Center Hyperscale Batam

WhatsApp Hadirkan Fitur Baru, Kelola Media Tanpa Hapus Riwayat Chat

AC Milan Kalahkan Roma 1-0, Allegri: Tim Masih Berproses Meski Menang

Indonesia Sambut Pesawat Angkut A400M, Perkuat Armada TNI AU

Andrew Cuomo: Siap Berkolaborasi dengan Donald Trump, Tolak Konflik Politik
