DPR kritik KPU rahasiakan ijazah capres-cawapres setelah tahapan Pemilu selesai

news.okezone.com

image cover

Komisi II DPR RI mengkritik KPU RI karena menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mempertanyakan waktu penetapan kebijakan ini yang baru dilakukan setelah seluruh tahapan Pemilu selesai pada tahun 2025. DPR menegaskan bahwa aturan terkait kepemiluan seharusnya disusun dan ditetapkan jauh sebelum tahapan pendaftaran dimulai.

Hukum
Politik
Capres-cawapres
Ijazah
Komisi II DPR
KPU
Pemilu
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda