Ayah mertua Tasya Farasya divonis bebas dari kasus pemalsuan surat

image cover

Ayah mertua Tasya Farasya, Hasan Ahmad bin Ahmad, yang sempat menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat di lingkungan Kementerian PUPR, kini telah divonis bebas. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Hasan Ahmad tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan.

PN Jakarta Selatan
Tasya Farasya
Vonis Bebas
Hasan Ahmad
Pemalsuan Surat
Hukum