Ayah mertua Tasya Farasya divonis bebas dari kasus pemalsuan surat
Ayah mertua Tasya Farasya, Hasan Ahmad bin Ahmad, yang sempat menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat di lingkungan Kementerian PUPR, kini telah divonis bebas. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Hasan Ahmad tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan.
Berita Terbaru

Daftar Lengkap: HP Android Terbaru Oktober 2025 Mulai Rp1 Jutaan

Pelatih Brasil U-17: Indonesia U-17 Akan Tampil Habis-habisan di Piala Dunia

KPK Tegaskan Penyelidikan Korupsi Whoosh Tak Terpengaruh Pernyataan Prabowo

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Mengapa Warga Yahudi Memilihnya?

P Diddy Rayakan Ultah ke-56 di Penjara, Ini Menu Spesialnya

Harga Emas Dunia Stabil, Investor Tunggu Arah Suku Bunga AS

GTA 6 Kembali Ditunda, Rockstar Umumkan Tanggal Rilis Baru 2026

Latihan Pernapasan: Kunci Atlet Raih Fokus dan Daya Tahan Maksimal

Keraton Surakarta: Gusti Purbaya Berikrar Naik Takhta sebagai Pakubuwono XIV

Wali Kota Terpilih New York: Zohran Mamdani Ancam Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung
