Yana Mulyana dan dua rekannya dalam kasus Bandung Smart City bebas bersyarat
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama dua terpidana kasus korupsi Bandung Smart City, Dadang Darmawan dan Khairur Rizal, telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Ketiganya divonis atas penerimaan suap dalam proyek digitalisasi layanan publik. Yana Mulyana bebas sejak 14 Juni 2025, diikuti Dadang Darmawan pada 4 Juli 2025, dan Khairur Rizal pada 8 September 2025.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
