Yana Mulyana dan dua rekannya dalam kasus Bandung Smart City bebas bersyarat

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama dua terpidana kasus korupsi Bandung Smart City, Dadang Darmawan dan Khairur Rizal, telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Ketiganya divonis atas penerimaan suap dalam proyek digitalisasi layanan publik. Yana Mulyana bebas sejak 14 Juni 2025, diikuti Dadang Darmawan pada 4 Juli 2025, dan Khairur Rizal pada 8 September 2025.
Masih Seputar nasional

Natalius Pigai soroti proyek alun-alun demokrasi DPR yang mandek 10 tahun

Enam lembaga HAM bentuk tim independen usut kekerasan demo Agustus

Geng motor bersenjata serang warga di Makassar, dua motor rusak

Serda RS tewas ditusuk saat melerai pertikaian di Wonosobo

Kementerian ESDM tetapkan TIS Petroleum pemenang WK Migas Perkasa

Korban banjir Denpasar bertambah, jasad ditemukan di Kertanegara

TNI dan Polda Metro Jaya akan rilis perkembangan kasus perintah penculikan Kopda FH

Polisi Peru tangkap 5 warga Venezuela, terduga pembunuh staf Kemenlu RI

Prabowo rombak kabinet, 5 menteri dicopot dan 4 menteri baru dilantik

Sidang gugatan Rp125 triliun Gibran digelar hari ini di PN Jakpus