Sidang gugatan Rp125 triliun terhadap Gibran ditunda lagi
Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda. Penundaan ini disebabkan legal standing pihak Gibran dan KPU RI sebagai tergugat belum lengkap. Sidang akan dilanjutkan pada 22 September 2025. Gibran diwakili oleh tiga pengacara, sementara penggugat, Subhan, menuntut agar Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029.
Berita Terbaru

Daftar Lengkap: HP Android Terbaru Oktober 2025 Mulai Rp1 Jutaan

AC Milan Tolak Mentah-mentah Tawaran Galatasaray untuk Pavlovic

BMKG: Jabodetabek Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Mengapa Warga Yahudi Memilihnya?

Jennifer Lawrence Ragu Bicara Politik, Belajar dari Era Trump

Harga Emas Dunia Stabil, Investor Tunggu Arah Suku Bunga AS

GTA 6 Kembali Ditunda, Rockstar Umumkan Tanggal Rilis Baru 2026

Ronaldo: Manchester United Mustahil Juara Premier League 2025/2026!

Remaja Baduy Korban Begal Ditolak RS, Tak Punya KTP

Wali Kota Terpilih New York: Zohran Mamdani Ancam Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung
