Sidang gugatan Rp125 triliun terhadap Gibran ditunda lagi

www.cnnindonesia.com

Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda. Penundaan ini disebabkan legal standing pihak Gibran dan KPU RI sebagai tergugat belum lengkap. Sidang akan dilanjutkan pada 22 September 2025. Gibran diwakili oleh tiga pengacara, sementara penggugat, Subhan, menuntut agar Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029.

Cari berita serupa