Sidang gugatan Rp 125 triliun terhadap Gibran ditunda karena dokumen belum lengkap

Sidang gugatan perdata senilai Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh belum lengkapnya dokumen legal standing dari pihak Gibran dan KPU selaku tergugat. Penggugat, Subhan Palal, hadir langsung, sementara Gibran diwakili pengacaranya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada 22 September 2025 untuk melengkapi dokumen tersebut.
Masih Seputar nasional

PN Jakarta Pusat kembali gelar sidang gugatan ijazah SMA Gibran

Sidang gugatan Rp125 triliun terhadap Gibran ditunda lagi

Anggota TNI Serda RS tewas ditusuk saat melerai pertikaian di Wonosobo

TNI dan Polda Metro Jaya rilis perkembangan kasus penculikan kepala cabang bank BUMN

Polisi Peru tangkap 5 tersangka pembunuh diplomat Indonesia Zetro Purba

Kejagung panggil Fitria Hamka terkait dugaan korupsi Tol CMNP

Pemerintah luncurkan KPN 2045 atasi risiko urbanisasi hingga 2045

Sensor pemantau Rp1,5 miliar Gunung Kelud dicuri, pemantauan vulkanik terancam lumpuh

Tim SAR temukan jasad korban banjir di Tukad Badung Denpasar

Komdigi jelaskan alasan penayangan video Prabowo di bioskop