Sidang gugatan Rp 125 triliun terhadap Gibran ditunda karena dokumen belum lengkap

nasional.kompas.com

image cover

Sidang gugatan perdata senilai Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh belum lengkapnya dokumen legal standing dari pihak Gibran dan KPU selaku tergugat. Penggugat, Subhan Palal, hadir langsung, sementara Gibran diwakili pengacaranya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada 22 September 2025 untuk melengkapi dokumen tersebut.

Sidang gugatan Rp 125 triliun terhadap Gibran ditunda karena dokumen belum lengkap