Sidang gugatan Rp 125 triliun terhadap Gibran ditunda karena dokumen belum lengkap
Sidang gugatan perdata senilai Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh belum lengkapnya dokumen legal standing dari pihak Gibran dan KPU selaku tergugat. Penggugat, Subhan Palal, hadir langsung, sementara Gibran diwakili pengacaranya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada 22 September 2025 untuk melengkapi dokumen tersebut.
Berita Terbaru

Daftar Lengkap: HP Android Terbaru Oktober 2025 Mulai Rp1 Jutaan

AC Milan Tolak Mentah-mentah Tawaran Galatasaray untuk Pavlovic

BMKG: Jabodetabek Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Mengapa Warga Yahudi Memilihnya?

Jennifer Lawrence Ragu Bicara Politik, Belajar dari Era Trump

Harga Emas Dunia Stabil, Investor Tunggu Arah Suku Bunga AS

GTA 6 Kembali Ditunda, Rockstar Umumkan Tanggal Rilis Baru 2026

Ronaldo: Manchester United Mustahil Juara Premier League 2025/2026!

Remaja Baduy Korban Begal Ditolak RS, Tak Punya KTP

Wali Kota Terpilih New York: Zohran Mamdani Ancam Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung
