Sidang gugatan Rp125 triliun Gibran digelar hari ini di PN Jakpus
Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat, Subhan, menuntut Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029 karena dugaan tidak memiliki ijazah SMA yang sah. Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU untuk membayar kerugian materil dan immaterial sebesar Rp125 triliun.
Berita Terbaru

Daftar Lengkap: HP Android Terbaru Oktober 2025 Mulai Rp1 Jutaan

AC Milan Tolak Mentah-mentah Tawaran Galatasaray untuk Pavlovic

BMKG: Jabodetabek Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Mengapa Warga Yahudi Memilihnya?

Jennifer Lawrence Ragu Bicara Politik, Belajar dari Era Trump

Harga Emas Dunia Stabil, Investor Tunggu Arah Suku Bunga AS

GTA 6 Kembali Ditunda, Rockstar Umumkan Tanggal Rilis Baru 2026

Ronaldo: Manchester United Mustahil Juara Premier League 2025/2026!

Remaja Baduy Korban Begal Ditolak RS, Tak Punya KTP

Wali Kota Terpilih New York: Zohran Mamdani Ancam Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung
