Sidang gugatan Rp125 triliun Gibran digelar hari ini di PN Jakpus

Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat, Subhan, menuntut Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029 karena dugaan tidak memiliki ijazah SMA yang sah. Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU untuk membayar kerugian materil dan immaterial sebesar Rp125 triliun.
Masih Seputar nasional

Pemerintah pusat kucurkan Rp100 miliar untuk perbaikan gedung rusak di Kediri

Bansos PKH dan BPNT cair September 2025, cek penerima di sini

Wamendagri Bima Arya desak NTB pulihkan pasca-demo dan aktifkan Siskamling

BMKG peringatkan hujan lebat di sebagian besar Indonesia 15-18 September 2025

Yusril hargai inisiatif 6 lembaga HAM bentuk tim independen usut kekerasan demo

Pemuda Muhammadiyah apresiasi kinerja Polri tangani demo

Pemerintah hargai inisiatif tim independen LNHAM usut demo Agustus 2025

Pemerintah dukung tim independen pencari fakta eks demo, dibentuk 6 lembaga HAM

Menham Natalius Pigai: Penyediaan ruang unjuk rasa di DPR perkuat demokrasi

Kementerian ESDM: 7 pekerja Freeport belum ditemukan di tambang Grasberg