Sidang gugatan Rp125 triliun Gibran digelar hari ini di PN Jakpus

www.cnnindonesia.com

image cover

Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat, Subhan, menuntut Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029 karena dugaan tidak memiliki ijazah SMA yang sah. Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU untuk membayar kerugian materil dan immaterial sebesar Rp125 triliun.

Sidang gugatan Rp125 triliun Gibran digelar hari ini di PN Jakpus