2025/09/15/nasional/

Polisi ungkap motif penyiksaan anak AMK oleh ibu kandung di Kebayoran Lama

sekitar 2 bulan yang lalu

news.republika.co.id

image cover
HukumKekerasan anakAMKPolisiPenyiksaan anakKebayoran LamaBareskrim Polri

Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri telah mengungkap motif awal kasus penyiksaan anak berinisial AMK (9) di Kebayoran Lama. Dua tersangka, SNK (ibu kandung) dan EF alias YA (pasangan SNK), menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal sebagai alasan. Polisi menegaskan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dan akan mendalami lebih lanjut dengan psikolog forensik.

Cari berita serupa

Berita Terbaru

Investor Tesla Setujui Paket Bayaran Rp16.700 Triliun, Elon Musk Pecahkan Rekor CEO Termahal

Investor Tesla Setujui Paket Bayaran Rp16.700 Triliun, Elon Musk Pecahkan Rekor CEO Termahal

Gianni Infantino Puji Trump, Langgar Aturan Netralitas FIFA?

Gianni Infantino Puji Trump, Langgar Aturan Netralitas FIFA?

RKUHAP: Sudding Desak Batas Waktu Penyidikan, Cegah "ATM" Penegak Hukum

RKUHAP: Sudding Desak Batas Waktu Penyidikan, Cegah "ATM" Penegak Hukum

Rencana Wali Kota New York: Toko Kelontong Pemerintah Bikin Miliarder Geram

Rencana Wali Kota New York: Toko Kelontong Pemerintah Bikin Miliarder Geram

Agensi Cha Eun Woo Minta Maaf: Nomor Promo Bikin Resah Warga

Agensi Cha Eun Woo Minta Maaf: Nomor Promo Bikin Resah Warga

BNI Perkuat Ekonomi, Kredit UMKM Tembus Rp46,3 Triliun

BNI Perkuat Ekonomi, Kredit UMKM Tembus Rp46,3 Triliun

Misteri Ediakara: Medan Magnet Bumi Bergeser Drastis, Terungkap di Batuan Maroko

Misteri Ediakara: Medan Magnet Bumi Bergeser Drastis, Terungkap di Batuan Maroko

Campus League Futsal Yogyakarta: Live Streaming Laga Seru Hari Kedua!

Campus League Futsal Yogyakarta: Live Streaming Laga Seru Hari Kedua!

Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri, Siapa Saja Anggotanya?

Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri, Siapa Saja Anggotanya?

Hakim AS Batalkan Dakwaan Pidana Boeing, Ada Kesepakatan Rp18 Triliun

Hakim AS Batalkan Dakwaan Pidana Boeing, Ada Kesepakatan Rp18 Triliun

Modal image