Polda Metro Jaya: Perusuh demo di Jakarta akan diproses hukum

Polda Metro Jaya menyatakan hanya akan menindak perusuh yang menyebabkan gangguan kamtibmas saat demo di Jakarta. Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa pendemo yang tidak melanggar hukum tidak akan diproses. Penegasan ini bertujuan agar masyarakat memahami perbedaan antara perusuh dan pendemo damai, sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998.
Masih Seputar nasional

Pemprov Jakarta buka jalur kiri Tol Fatmawati 2 atasi macet 'horor' TB Simatupang

United Tractors (UNTR) akuisisi tambang emas ASA senilai Rp8,85 triliun

Kementerian PU konfirmasi Rp 5,3 triliun stimulus Prabowo untuk Padat Karya Tunai

Eks Ketua Koperasi Kemenag Pandeglang dituntut 8 tahun bui atas korupsi Rp1,6 miliar

Seskab Teddy Indra Wijaya sampaikan surat khusus Prabowo ke lima eks menteri

Prabowo Subianto kirim surat khusus terima kasih ke lima mantan menteri

Polda Sultra buru ASN I dalam korupsi kapal Azzimut Rp9,8 miliar

Bahlil Lahadalia: Kuota impor BBM SPBU swasta naik 110% di 2025

DPR RI setujui anggaran BPOM dan BGN lebih dari Rp270 triliun untuk 2026

Polda Metro Jaya tangkap 16 tersangka ricuh demo 28-31 Agustus