Polda Metro Jaya: Perusuh demo di Jakarta akan diproses hukum
Polda Metro Jaya menyatakan hanya akan menindak perusuh yang menyebabkan gangguan kamtibmas saat demo di Jakarta. Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa pendemo yang tidak melanggar hukum tidak akan diproses. Penegasan ini bertujuan agar masyarakat memahami perbedaan antara perusuh dan pendemo damai, sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998.
Berita Terbaru

Ponsel Tak Menguping Percakapan Anda, Tapi Aplikasi Rekam Layar Diam-diam

Chivu Ungkap Alasan Lautaro Martinez Ditarik Keluar Saat Inter Lawan Kairat

LPEM FEB UI: Angka Pengangguran Turun, Tapi Jutaan Pekerja Setengah Menganggur

Insiden Miss Universe: Miss Meksiko Dimarahi, Kontestan Ramai-ramai Walk Out

Aditya Zoni Terpukul, Ungkap Kondisi Ammar Zoni di Lapas: 'Mata Ditutup Saat Minum'

AHY dan Rusia Jalin 6 Kesepakatan, Dorong Maritim Indonesia

Sora OpenAI Meluncur di Android, Kekhawatiran Deepfake Meningkat

Dicemooh Fans Brugge, Lamine Yamal: Itu Pujian Karena Saya Main Bagus

Pemerintah Siapkan Kawasan Khusus, Rokok Ilegal Bisa Masuk Sistem

Zohran Mamdani Kejutkan New York, Langsung 'Senggol' Donald Trump
