Penggugat ijazah Gibran minta hadir langsung, keberatan kuasa hukum negara diterima

Subhan Palal, penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meminta Gibran hadir langsung di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan Subhan terhadap perwakilan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara telah diterima majelis hakim. Subhan juga menanggapi pernyataan Presiden Jokowi mengenai "orang besar" di balik gugatan, meminta Jokowi tidak menciptakan polemik dan menyebutkan sosok tersebut secara jelas. Kuasa hukum Gibran menegaskan mereka adalah pengacara profesional, bukan pengacara negara.
Masih Seputar nasional

Empat hakim MK beda pendapat soal uji formil UU TNI

Istri Siri Hakim Agam Temukan Uang Valas Rp 2 Miliar

Keppres Tim Reformasi Kepolisian diumumkan pekan ini

Menko Yusril: Komisi Reformasi Polri Diprediksi Terbentuk Oktober 2025

Kapolri: Polri akan tindaklanjuti hasil Tim Reformasi Polri

Tim Reformasi Kepolisian akan dibentuk Prabowo dalam waktu dekat

Yusril Ungkap Prabowo Bentuk Tim Reformasi Kepolisian

Prabowo rombak kabinet ketiga kalinya, lantik Menkopolkam baru

KPK Bantah Kendala Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK duga Wasekjen GP Ansor tahu aliran dana korupsi kuota haji

Prabowo Tolak Pembentukan TGPF Usut Kerusuhan Demonstrasi Agustus 2025