Penggugat ijazah Gibran minta hadir langsung, keberatan kuasa hukum negara diterima

Subhan Palal, penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meminta Gibran hadir langsung di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan Subhan terhadap perwakilan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara telah diterima majelis hakim. Subhan juga menanggapi pernyataan Presiden Jokowi mengenai "orang besar" di balik gugatan, meminta Jokowi tidak menciptakan polemik dan menyebutkan sosok tersebut secara jelas. Kuasa hukum Gibran menegaskan mereka adalah pengacara profesional, bukan pengacara negara.

Cari berita serupa