Nadiem Makarim tersangka korupsi laptop Chromebook, rugikan negara Rp1,9 triliun

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Perbuatan Nadiem dinilai melanggar ketentuan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun. Pakar pidana Suparji Achmad menyarankan Kejaksaan Agung memanggil Google untuk dimintai keterangan, menegaskan bahwa tidak menerima aliran dana korupsi tidak otomatis menghapus unsur pidana.

Cari berita serupa