KPU batasi akses 16 dokumen syarat capres-cawapres

kabar24.bisnis.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatasi akses publik terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, masyarakat hanya dapat melihat dokumen-dokumen ini jika calon yang bersangkutan memberikan izin tertulis. KPU menyatakan pembatasan ini bertujuan melindungi kepentingan yang lebih besar, sesuai undang-undang dan kepatutan. Dokumen yang dibatasi termasuk fotokopi KTP, akta kelahiran, SKCK, dan surat keterangan kesehatan.

Cari berita serupa