KPU batasi akses 16 dokumen syarat capres-cawapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatasi akses publik terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, masyarakat hanya dapat melihat dokumen-dokumen ini jika calon yang bersangkutan memberikan izin tertulis. KPU menyatakan pembatasan ini bertujuan melindungi kepentingan yang lebih besar, sesuai undang-undang dan kepatutan. Dokumen yang dibatasi termasuk fotokopi KTP, akta kelahiran, SKCK, dan surat keterangan kesehatan.
Berita Terbaru

Kim Kardashian Ragukan Pendaratan Bulan 1969, NASA Beri Jawaban Tegas

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Longsor Salju di Nepal: Tiga Tewas, Empat Pendaki Asing Hilang

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Menkeu Purbaya Minta Maaf, Desak KL/Pemda Segera Habiskan Anggaran

Tren Kerja Bergeser: Palantir Rekrut Lulusan SMA, Kampus Tak Diandalkan

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Geng Kriminal Jadi Tangan Kanan Israel di Gaza, Pimpinannya Takut Diadili
