Kementerian ESDM ambil alih 321 hektar lahan tambang tanpa izin

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kementerian ESDM telah mengambil alih 321,07 hektar lahan tambang tanpa izin (PETI) dari PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara. Penertiban ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, meskipun memiliki izin tambang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal serta mendorong penerapan Good Mining Practices.