Kementerian ESDM ambil alih 321 hektar lahan tambang tanpa izin

Kementerian ESDM telah mengambil alih 321,07 hektar lahan tambang tanpa izin (PETI) dari PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara. Penertiban ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, meskipun memiliki izin tambang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal serta mendorong penerapan Good Mining Practices.
Masih Seputar nasional

ANZ Australia didenda Rp2,52 triliun dan PHK ribuan karyawan

Korupsi stasiun KA Sumsel, ASN Kemenhub dan pemborong rugikan negara Rp1,9 M

Prabowo rilis Program Paket Ekonomi 2025, Menko Airlangga umumkan 8 program

Prabowo berikan surat khusus kepada 5 mantan menteri usai reshuffle

KPK panggil Wasekjen PDIP Adhi Dharmo sebagai saksi kasus rel kereta

KPK panggil Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo saksi korupsi rel kereta api

Pembunuhan staf diplomatik RI di Peru, Zetro Purba, diduga terkait perdagangan manusia

Polda Metro Jaya siapkan 4.562 personel amankan demo di Jakarta, 15 September 2025

Polisi kerahkan 4.562 personel amankan demo di Jakarta
Pemerintah suntik Rp200 triliun likuiditas ke Himbara untuk dorong ekonomi