Kementerian ESDM ambil alih 321 hektar lahan tambang tanpa izin

Kementerian ESDM telah mengambil alih 321,07 hektar lahan tambang tanpa izin (PETI) dari PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara. Penertiban ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, meskipun memiliki izin tambang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal serta mendorong penerapan Good Mining Practices.
Berita Terbaru

Daftar Lengkap: HP Android Terbaru Oktober 2025 Mulai Rp1 Jutaan

Pelatih Brasil U-17: Indonesia U-17 Akan Tampil Habis-habisan di Piala Dunia

KPK Tegaskan Penyelidikan Korupsi Whoosh Tak Terpengaruh Pernyataan Prabowo

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Mengapa Warga Yahudi Memilihnya?

P Diddy Rayakan Ultah ke-56 di Penjara, Ini Menu Spesialnya

Harga Emas Dunia Stabil, Investor Tunggu Arah Suku Bunga AS

GTA 6 Kembali Ditunda, Rockstar Umumkan Tanggal Rilis Baru 2026

Latihan Pernapasan: Kunci Atlet Raih Fokus dan Daya Tahan Maksimal

Keraton Surakarta: Gusti Purbaya Berikrar Naik Takhta sebagai Pakubuwono XIV

Wali Kota Terpilih New York: Zohran Mamdani Ancam Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung