ESDM sita 321 hektar lahan tambang tanpa IPPKH

Kementerian ESDM menyita 321,07 hektar lahan tambang di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara yang dioperasikan oleh PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera. Penyitaan ini dilakukan karena kedua perusahaan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), meskipun memiliki izin operasi tambang. Dirjen Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae menegaskan tindakan ini sebagai bukti konsistensi pemerintah dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal dan mendorong Good Mining Practices.
Berita Terbaru

Wamenkomdigi: 5G Indonesia Tertinggal Jauh, Cakupan Baru 10%

Persib Menang 2-0, Saddil Ramdani Ngamuk Saat Diganti Bojan Hodak

Perbaikan Coretax Molor Hingga 2026, Menkeu: Pemerintah Tak Punya Akses Kode Sumber

Trump: Uji Coba Rudal Nuklir Putin Tidak Pantas, Fokus Saja Akhiri Perang Ukraina

Acha Septriasa Tegaskan Australia Rumah Utama, Ini Alasannya

Menkeu Purbaya: Pajak Ekonomi Bawah Tanah Belum Jadi Prioritas Pemerintah

Instagram Rilis Ikon Aplikasi Unik, Khusus Remaja Ekspresikan Diri

Dillian Whyte vs Derek Chisora 3: Penggemar Sebut Hanya Ajang Cari Uang

Kilang Pertamina RDMP Balikpapan kapasitas 360 ribu bph, perkuat energi nasional

Trump Disambut Kenegaraan di Jepang, Bertemu Kaisar Naruhito