ESDM sita 321 hektar lahan tambang tanpa IPPKH

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kementerian ESDM menyita 321,07 hektar lahan tambang di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara yang dioperasikan oleh PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera. Penyitaan ini dilakukan karena kedua perusahaan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), meskipun memiliki izin operasi tambang. Dirjen Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae menegaskan tindakan ini sebagai bukti konsistensi pemerintah dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal dan mendorong Good Mining Practices.