BNN gagalkan peredaran narkoba 503 kg, sita aset TPPU Rp52 miliar

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti mencapai 503 kilogram selama periode Agustus-September 2025. Operasi ini melibatkan berbagai BNNP di seluruh Indonesia. Selain itu, BNN juga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis haram tersebut, dengan total aset yang disita ditaksir mencapai Rp52 miliar, menunjukkan besarnya ancaman narkoba bagi bangsa.
Masih Seputar nasional

Natalius Pigai usul ruang demonstrasi di halaman DPR RI

Yusril: Pemerintah hargai inisiatif 6 lembaga HAM bentuk tim pencari fakta demo

Pemerintah siapkan insentif Rp 1 triliun untuk daerah berprestasi kendalikan inflasi

Bappenas: Urbanisasi di Indonesia tak signifikan tingkatkan kesejahteraan, PDB per kapita hanya naik 1,4%

Pemerintah suntik Rp4,77 triliun PMN ke 3 BUMN transportasi

Menkeu Purbaya kaji opsi penurunan cukai rokok, berantas rokok ilegal jadi prioritas

OJK dan Menkeu bahas dampak dana pemerintah Rp 200 T, likuiditas Himbara meningkat

Bahlil sarankan swasta beli BBM ke Pertamina atasi kelangkaan di Shell-BP

BPOM kantongi hasil uji lab ompreng MBG diduga lemak babi, pengumuman dikoordinasi

Anggota DPR tak setuju KPU rahasiakan dokumen capres-cawapres

Deddy PDIP kritik KPU rahasiakan dokumen capres-cawapres