BNN gagalkan peredaran narkoba 503 kg, sita aset TPPU Rp52 miliar

news.okezone.com

image cover

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti mencapai 503 kilogram selama periode Agustus-September 2025. Operasi ini melibatkan berbagai BNNP di seluruh Indonesia. Selain itu, BNN juga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis haram tersebut, dengan total aset yang disita ditaksir mencapai Rp52 miliar, menunjukkan besarnya ancaman narkoba bagi bangsa.

BNN
Narkotika
Hukum
Sumatera Selatan
Suyudi Ario Seto
TPPU