BNN gagalkan peredaran narkoba 503 kg, sita aset TPPU Rp52 miliar
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti mencapai 503 kilogram selama periode Agustus-September 2025. Operasi ini melibatkan berbagai BNNP di seluruh Indonesia. Selain itu, BNN juga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis haram tersebut, dengan total aset yang disita ditaksir mencapai Rp52 miliar, menunjukkan besarnya ancaman narkoba bagi bangsa.
Berita Terbaru

Kisah Font Calibri yang Bikin PM Pakistan Nawaz Sharif Lengser

Juventus Pecat Igor Tudor, Luciano Spalletti Diharapkan Ulang Sukses Napoli

Jawa Barat Siaga Cuaca Ekstrem: BMKG Peringatkan Hujan Lebat 1-5 November

Raja Charles III Cabut Gelar Pangeran Andrew, Akhir Skandal Seks Epstein

Netflix Punya Banyak Film Zombie Seru, Temani Akhir Pekanmu

Dolar AS Menguat, Wall Street Melambung Dipimpin Amazon

ASUS Zenbook 14 OLED: Laptop AI Super Cepat, Baterai Tahan Lama untuk Profesional

Arsenal Hadapi Benteng Turf Moor, Burnley Siap Beri Kejutan

Konser BLACKPINK di GBK: Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan, Hindari Macet!

Tiongkok Luncurkan Shenzhou-21: Empat Tikus Ikut Astronaut ke Stasiun Tiangong
