ANZ Australia didenda Rp2,52 triliun dan PHK ribuan karyawan
Bank ANZ Australia didenda AUS$240 juta (sekitar Rp2,52 triliun) oleh Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC) atas "pelanggaran yang meluas". Pelanggaran tersebut meliputi salah kelola kesepakatan obligasi pemerintah, gagal merespons kesulitan nasabah, pernyataan menyesatkan suku bunga tabungan, dan tidak mengembalikan biaya ke nasabah meninggal. Ketua ANZ, Paul O'Sullivan, mengakui kesalahan dan meminta maaf. Selain denda, bank ini juga mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3.500 karyawannya.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
