ANZ Australia didenda Rp2,52 triliun dan PHK ribuan karyawan

Bank ANZ Australia didenda AUS$240 juta (sekitar Rp2,52 triliun) oleh Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC) atas "pelanggaran yang meluas". Pelanggaran tersebut meliputi salah kelola kesepakatan obligasi pemerintah, gagal merespons kesulitan nasabah, pernyataan menyesatkan suku bunga tabungan, dan tidak mengembalikan biaya ke nasabah meninggal. Ketua ANZ, Paul O'Sullivan, mengakui kesalahan dan meminta maaf. Selain denda, bank ini juga mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3.500 karyawannya.
Masih Seputar nasional

BGN minta maaf atas keracunan massal program Makan Bergizi Gratis

Bupati Manokwari Ajak Warga Kwau Cegah Tambang Ilegal, Rugi Rp375 Miliar per Tahun

Analis: Penyalahgunaan Sirene dan Strobo Picu Kecelakaan dan Resahkan Masyarakat

KSP: Program Makan Bergizi Gratis Perlu Dievaluasi, Cegah Keracunan

Prabowo bertolak ke New York, akan pidato di Sidang Umum PBB

IKA Sakti laporkan Kejari Tangerang ke Komjak terkait dugaan korupsi RSUD Tigaraksa

Jenazah korban longsor Freeport Ponorogo ditemukan setelah 12 hari pencarian

Mensesneg Imbau Pejabat Tak Semena-mena Pakai Rotator, Korlantas Bekukan Penggunaan

Kementerian PU anggarkan Rp8 miliar perbaiki jalan nasional terdampak banjir Bali

Prabowo Dukung Komitmen Investasi 23,8 Miliar Dolar AS di Expo 2025 Osaka

KPK: Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih