ANZ Australia didenda Rp2,52 triliun dan PHK ribuan karyawan

www.cnbcindonesia.com

image cover

Bank ANZ Australia didenda AUS$240 juta (sekitar Rp2,52 triliun) oleh Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC) atas "pelanggaran yang meluas". Pelanggaran tersebut meliputi salah kelola kesepakatan obligasi pemerintah, gagal merespons kesulitan nasabah, pernyataan menyesatkan suku bunga tabungan, dan tidak mengembalikan biaya ke nasabah meninggal. Ketua ANZ, Paul O'Sullivan, mengakui kesalahan dan meminta maaf. Selain denda, bank ini juga mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3.500 karyawannya.

ANZ Australia didenda Rp2,52 triliun dan PHK ribuan karyawan