AL'MI gugat DPR hingga Presiden terkait kerusuhan demo akhir Agustus 2025

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AL'MI) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap DPR, Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden. Gugatan ini didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada 15 September 2025, mewakili Anthony Lee, seorang mahasiswa yang menjadi korban kerugian materiel dan imateriel akibat kerusuhan demo akhir Agustus 2025. AL'MI menilai para tergugat lalai dan represif dalam menangani aksi unjuk rasa tersebut.
Masih Seputar nasional

KPK panggil tiga anggota DPR, dua di antaranya tersangka

OJK wajibkan bank dan non-bank permudah akses pembiayaan UMKM

Dua petugas Damkar terluka tertimpa bangunan saat padamkan api di Pasar Senen

BMKG prediksi musim hujan 2025/2026 datang lebih awal di Indonesia

Pertamina Patra Niaga: Konsumsi BBM non-subsidi melonjak berkat subsidi tepat

Yusril sebut penegakan hukum pendemo anarkistis tak perlu tunggu tim independen

Bus rombongan RS Bina Sehat alami kecelakaan maut usai wisata Bromo

Sidang gugatan Rp 125 triliun terhadap Gibran ditunda karena dokumen belum lengkap

PN Jakarta Pusat kembali gelar sidang gugatan ijazah SMA Gibran

Sidang gugatan Rp125 triliun terhadap Gibran ditunda lagi