Korut tegaskan status nuklir diabadikan permanen dalam hukum

Korea Utara (Korut) secara resmi menyatakan statusnya sebagai negara bersenjata nuklir telah diabadikan secara permanen dalam hukum dan tidak dapat diubah. Pyongyang mengecam Amerika Serikat (AS) yang menuntut denuklirisasi, menyebutnya sebagai provokasi politik serius. Korut juga menegaskan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) tidak memiliki wewenang untuk mencampuri urusan internalnya, mengingat tidak ada hubungan resmi selama lebih dari 30 tahun sejak penarikan diri pada 1994.

Cari berita serupa