Korut tegaskan status nuklir diabadikan permanen dalam hukum
Korea Utara (Korut) secara resmi menyatakan statusnya sebagai negara bersenjata nuklir telah diabadikan secara permanen dalam hukum dan tidak dapat diubah. Pyongyang mengecam Amerika Serikat (AS) yang menuntut denuklirisasi, menyebutnya sebagai provokasi politik serius. Korut juga menegaskan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) tidak memiliki wewenang untuk mencampuri urusan internalnya, mengingat tidak ada hubungan resmi selama lebih dari 30 tahun sejak penarikan diri pada 1994.
Berita Terbaru

Kisah Font Calibri yang Bikin PM Pakistan Nawaz Sharif Lengser

Juventus Pecat Igor Tudor, Luciano Spalletti Diharapkan Ulang Sukses Napoli

Onadio Leonardo dan Istri Ditangkap Polisi, Ekstasi Diduga Habis Dipakai

Raja Charles III Cabut Gelar Pangeran Andrew, Akhir Skandal Seks Epstein

Netflix Punya Banyak Film Zombie Seru, Temani Akhir Pekanmu

Dolar AS Menguat, Wall Street Melambung Dipimpin Amazon

ASUS Zenbook 14 OLED: Laptop AI Super Cepat, Baterai Tahan Lama untuk Profesional

Arsenal Hadapi Benteng Turf Moor, Burnley Siap Beri Kejutan

1 November: Beragam Peristiwa Penting Dirayakan Global

Tiongkok Luncurkan Shenzhou-21: Empat Tikus Ikut Astronaut ke Stasiun Tiangong
