OJK terbitkan POJK 19/2025, dorong akses pembiayaan UMKM lebih cepat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 (POJK UMKM) untuk mempermudah akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Regulasi ini mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) menyediakan kredit yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Tujuannya adalah memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Masih Seputar ekonomi

DPR setujui pagu anggaran Kemenkop Rp 962 miliar untuk 2026, Menkop sebut masih kurang

PTPN IV PalmCo mulai bangun pabrik CBG pertama di Indonesia dari limbah sawit

Kejagung klarifikasi Fitria Yusuf terkait dugaan korupsi Tol Cawang-Pluit

Kemnaker: Isu PHK Gudang Garam ternyata 309 karyawan pensiun dini

Erick Thohir: Kementerian BUMN hanya beri persetujuan merger Pelita Air-Garuda, kajian oleh Danantara

IHSG ditutup menguat 1,06 persen ke level 7.937

Erick Thohir: Merger Pelita Air-Garuda, Kementerian BUMN hanya persetujuan akhir

Erick Thohir dukung keputusan Danantara soal merger Garuda-Pelita Air

Erick Thohir tidak minta tambahan anggaran, pagu Kementerian BUMN 2026 tetap Rp280 miliar

Pemerintah kucurkan PMN Rp4,773 triliun untuk Pelni, KAI, dan INKA

Pemerintah alokasikan PMN Rp4,77 triliun untuk 3 BUMN