OJK terbitkan POJK 19/2025, dorong akses pembiayaan UMKM lebih cepat

www.cnbcindonesia.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 (POJK UMKM) untuk mempermudah akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Regulasi ini mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) menyediakan kredit yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Tujuannya adalah memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Cari berita serupa