OJK terbitkan POJK 19/2025, dorong akses pembiayaan UMKM lebih cepat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 (POJK UMKM) untuk mempermudah akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Regulasi ini mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) menyediakan kredit yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Tujuannya adalah memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Berita Terbaru

Travel Alliance Luncurkan WanderJoy: Program Rewards Lintas Negara Pertama

Draymond Green Kejutkan Publik, Berkostum LeBron James di Halloween 2025

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan Diplomasi Iklim & Energi

Skandal Epstein: Pangeran Andrew Diusir dari Royal Lodge, Biaya Hidup Ditanggung Raja

5 Film Baru Tayang Bioskop Akhir Pekan, Horor Vino G. Bastian Jadi Sorotan

MR DIY Raup Laba Rp 285 M, Jaringan Toko Tembus 1.154 Gerai

Konami Resmi Rilis Mode Multiplayer Fox Hunt untuk MGS Delta

AC Milan vs AS Roma: Rafael Leao Berpotensi Absen, Rossoneri Pincang?

Kapolri: Sinergi Polri-Mahasiswa Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Perang Gaza: Ratusan Tentara Israel Coba Bunuh Diri, Puluhan Tewas
