Kemnaker panggil 41 perusahaan di Jawa Barat terkait kewajiban BPJS Ketenagakerjaan

www.tempo.co

image cover

Kementerian Ketenagakerjaan memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat karena belum memenuhi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan ini menindaklanjuti pemeriksaan 95 perusahaan sebelumnya. Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah rendah, dan menunggak iuran. Meskipun beberapa perusahaan telah membayar tunggakan Rp 25 miliar, jumlah tersebut masih jauh dari kewajiban. Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan.

Kemnaker panggil 41 perusahaan di Jawa Barat terkait kewajiban BPJS Ketenagakerjaan