Kemnaker panggil 41 perusahaan di Jawa Barat terkait kewajiban BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat karena belum memenuhi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan ini menindaklanjuti pemeriksaan 95 perusahaan sebelumnya. Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah rendah, dan menunggak iuran. Meskipun beberapa perusahaan telah membayar tunggakan Rp 25 miliar, jumlah tersebut masih jauh dari kewajiban. Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan.
Masih Seputar ekonomi

Harga beras premium dan medium terpantau di atas HET

Rudy Tanoe jadi tersangka korupsi bansos, rugikan negara lebih dari Rp200 miliar

Modal asing Rp14,24 triliun keluar dari pasar keuangan domestik dalam sepekan

Pertamina DEB dukung budidaya jamur, hemat Rp13,9 juta dengan PLTS

Purbaya Yudhi Sadewa rombak RAPBN 2026, diminta jaga disiplin fiskal

Ekonom khawatir penempatan dana Rp 200 triliun berbunga 4 persen tekan profitabilitas bank

Grup Artha Graha bantah rencana pembangunan di Pulau Padar

Kementerian ESDM tetapkan TIS Petroleum pemenang lelang WK Migas Bumi Perkasa

Penjualan apartemen Jakarta lesu, daya beli menurun jadi penyebab utama

Menkeu Purbaya salurkan Rp 200 triliun ke bank, BSI dapat Rp 10 triliun karena akses Aceh