Pakar hukum nilai penggunaan JPN untuk Gibran tepat secara hukum hadapi gugatan

Pakar Hukum Pidana Interdisipliner Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai penggunaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan perdata di PN Jakarta Pusat sudah tepat secara hukum. Menurut Albert, gugatan tersebut menyentuh keabsahan Gibran sebagai Wakil Presiden, sehingga posisinya dalam perkara ini melekat pada jabatannya, bukan sekadar pribadi.
Masih Seputar nasional

Pemprov DKI siapkan kenaikan insentif RT/RW mulai Oktober

Presiden Prabowo tinjau lokasi banjir Bali, Menpar pastikan pemulihan pariwisata

Polisi duga penjarahan ATM DPRD Makassar direncanakan, pelaku bawa gerinda dan linggis

TNI batalkan laporan pencemaran nama baik, berdamai dengan Ferry Irwandi

Dua petani hilang ditemukan terkubur di kebun alpukat Singkawang

Kapal Indonesia bersama Global Sumud Flotilla berlayar tembus Gaza

Bocah di Konawe Selatan dibunuh tetangga usai dilecehkan, jasad dibuang ke hutan

Pengemudi ojol demo DPR, desak Prabowo ganti Menhub Dudy Purwaghandi

Lucius Karus kritik usulan Natalius Pigai soal tempat demo di DPR, sebut singkirkan substansi

Gunung Semeru empat kali erupsi, letusan capai 800 meter di atas puncak

Kemenkes: Promosi rokok elektronik oleh influencer langgar PP 28/2024