Kemenkes: Promosi rokok elektronik oleh influencer langgar PP 28/2024

Kementerian Kesehatan menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Perlindungan Kesehatan Anak & Kaum Muda terkait promosi rokok elektronik oleh influencer di media sosial. Koalisi telah mengirim surat terbuka dan menemukan promosi aktif yang melanggar Pasal 434 ayat (1) huruf f dan Pasal 446 PP No. 28/2024 tentang Kesehatan, yang melarang iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial.
Masih Seputar nasional

TNI AU perkuat sinergi lintas sektor jaga keamanan perbatasan Bengkayang dan Sambas

Polisi adang wartawan saat Komisi III DPR kunker ke Polda Jambi, terkait reformasi Polri

BNI siap optimalkan dana pemerintah Rp55 triliun

Andi Widjajanto: Tim pencari fakta penting untuk pemulihan kepercayaan pasca-kerusuhan Agustus 2025

TNI dukung tim independen pencari fakta demo ricuh

Kejagung selidiki korupsi konsesi Tol Cawang-Pluit, panggil anak Jusuf Hamka

Pemerintah luncurkan skema PPPK paruh waktu, reformasi birokrasi baru

DPR dan pemerintah berkomitmen soal kesejahteraan ojol

Mensesneg sebut video program Prabowo di bioskop hal lumrah

Andi Widjajanto dorong pemerintah pelajari pola kerusuhan demo, sebut ancam stabilitas politik

Anggota TNI Kopda FH terlibat penculikan dan pembunuhan, motifnya uang