Kemenkes: Promosi rokok elektronik oleh influencer langgar PP 28/2024
Kementerian Kesehatan menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Perlindungan Kesehatan Anak & Kaum Muda terkait promosi rokok elektronik oleh influencer di media sosial. Koalisi telah mengirim surat terbuka dan menemukan promosi aktif yang melanggar Pasal 434 ayat (1) huruf f dan Pasal 446 PP No. 28/2024 tentang Kesehatan, yang melarang iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial.
Berita Terbaru

Microsoft Satukan Xbox dan Windows: Konsol Generasi Baru Bisa Main Game PC

Saddil Ramdani Marah di Bench Persib, Akui Kecewa pada Diri Sendiri

Cak Imin: Indomaret-Alfamart Bunuh UMKM, Kemenko PM: Ini Pemerataan Bisnis

Trump-Xi Bertemu di Busan: Perang Dagang dan Uji Coba Nuklir Jadi Sorotan

Belajar dari Al, Maia Estianty Ingin Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju Tanpa Drama

BI Akan Rilis Sekuritas Digital, Stablecoin Nasional Berbasis SBN

OPPO Luncurkan ColorOS 16 Global, Bawa Lompatan Besar Desain & AI

Liverpool Terpuruk, 10 Laga Beruntun Selalu Kebobolan

Jangan Salah! Hari Pahlawan 10 November 2025 Bukan Libur

Trump Puji Pertemuan dengan Xi Jinping: Bernilai 12, Sepakat Dagang
