Kemenkes: Promosi rokok elektronik oleh influencer langgar PP 28/2024

news.republika.co.id

image cover

Kementerian Kesehatan menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Perlindungan Kesehatan Anak & Kaum Muda terkait promosi rokok elektronik oleh influencer di media sosial. Koalisi telah mengirim surat terbuka dan menemukan promosi aktif yang melanggar Pasal 434 ayat (1) huruf f dan Pasal 446 PP No. 28/2024 tentang Kesehatan, yang melarang iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial.

Hukum
Kesehatan
Media Sosial
Influencer
Kemenkes
Media sosial
PP 28/2024
Rokok elektronik