Hinca Panjaitan: Pembahasan RUU Perampasan Aset harus paralel dengan RUU KUHAP

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Hinca, KUHAP akan menjadi landasan hukum acara bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan perampasan aset. Keseimbangan ini penting untuk menghindari risiko penyalahgunaan kewenangan tanpa payung hukum yang jelas.

Cari berita serupa