Hinca Panjaitan: Pembahasan RUU Perampasan Aset harus paralel dengan RUU KUHAP

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Hinca, KUHAP akan menjadi landasan hukum acara bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan perampasan aset. Keseimbangan ini penting untuk menghindari risiko penyalahgunaan kewenangan tanpa payung hukum yang jelas.
Masih Seputar nasional

Kemlu terus pulangkan WNI dari Nepal, 57 orang telah tiba

Dishub DKI uji coba rekayasa lalu lintas di TB Simatupang mulai 15 September

Kecelakaan bus rombongan RS Bina Sehat Jember di Bromo, 8 tewas

Eko Patrio masih mengontrak usai rumahnya dijarah massa demo

Ferry Irwandi sebut masalah dengan TNI selesai setelah ditelepon Kapuspen Brigjen Freddy

Kecelakaan bus rombongan RSBS Jember di Bromo, 8 tewas dan sopir diamankan

BMKG: Megathrust Selat Sunda dan Mentawai-Siberut tinggal menunggu waktu, ancam gempa besar

15 orang tewas dalam kecelakaan truk di Meksiko

Pemuda Muhammadiyah apresiasi kinerja Polri tangani demo yang disusupi agenda politik

PBB setujui resolusi dukung negara Palestina merdeka

PBB adopsi deklarasi, 142 negara dukung Palestina merdeka