Hinca Panjaitan: Pembahasan RUU Perampasan Aset harus paralel dengan RUU KUHAP
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Hinca, KUHAP akan menjadi landasan hukum acara bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan perampasan aset. Keseimbangan ini penting untuk menghindari risiko penyalahgunaan kewenangan tanpa payung hukum yang jelas.
Berita Terbaru

Pelatih Evos Divine Buka Suara: Ini Penyebab Timnya Terpuruk di FFWS 2025

Juventus Terancam Gugur Liga Champions, Wajib Menang 4 Laga Sisa

Uya Kuya dan Eko Patrio Hadiri Sidang Putusan Etik MKD DPR

Krisis Pangan Sudan Selatan: 7,5 Juta Warga Terancam Kelaparan di 2026

FFI 2025: Sheila Dara Aisha Terinspirasi Acha Septriasa, Kini Bersaing

Cadangan Emas Global 2025: AS Pimpin, Negara Lain Gencar Menimbun

Peris.ai, Startup Indonesia, Guncang Dominasi Barat Keamanan Siber Global

Timnas U-17 Dihantam Zambia, Bek Soroti Gol yang Seharusnya Dicegah!

Kemenkes: 50,5 Juta Warga Ikut Cek Kesehatan, PTM Jadi Ancaman Serius

Maladewa Jadi Negara Pertama Dunia: Larang Tembakau untuk Generasi 2007+
