Satgas PKH ambil alih lahan Weda Bay Nickel 148,25 hektare, beroperasi tanpa izin

Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) menertibkan 148,25 hektare lahan tambang PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara. Perusahaan tersebut terbukti membuka lahan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Satgas menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Lahan tersebut resmi diambil alih pada 11 September 2025 untuk dipulihkan fungsi hutannya. Selain itu, PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara juga ditertibkan atas pelanggaran serupa.
Masih Seputar ekonomi

Pertamina integrasikan 3 subholding hilir migas, target rampung akhir 2025

Harga emas Antam sentuh <em>rekor Rp 2.095.000</em> per gram pada September 2025

Dirut Pelita Air tanggapi rencana merger dengan Garuda, sebut masih dikaji

Dirut Bulog jamin beras SPHP bersih dan bebas kutu

Gudang Garam hadapi isu PHK massal, kekayaan Susilo Wonowidjojo merosot drastis

Pertamina integrasikan 3 subholding hilir, pengamat: optimalkan biaya

Dirut Bulog sidak ketersediaan beras di ritel modern Jakarta Selatan

Pemerintah siapkan paket stimulus ekonomi, termasuk magang berbayar dan insentif pajak

Pemerintah tempatkan dana Rp200 triliun di bank, Celios nilai tak signifikan

Bapanas: Pemerintah akan evaluasi harga beras khusus di ritel modern

Taiwan larang Indomie, BPOM: Ekspor tak resmi dan aman di RI