Satgas PKH ambil alih lahan Weda Bay Nickel 148,25 hektare, beroperasi tanpa izin
Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) menertibkan 148,25 hektare lahan tambang PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara. Perusahaan tersebut terbukti membuka lahan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Satgas menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Lahan tersebut resmi diambil alih pada 11 September 2025 untuk dipulihkan fungsi hutannya. Selain itu, PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara juga ditertibkan atas pelanggaran serupa.
Berita Terbaru

ATSI Pantau Kajian Komdigi: Internet Satelit Langsung ke Ponsel

Manchester United Tepis Rumor Rekrut Kevin Filling, Ini Alasannya

Prabowo Restui Ditjen Pesantren, Kemenag Usulkan 5 Direktorat

Dampak Krisis Iklim: Kesehatan Manusia Terancam, Kematian Akibat Panas Melonjak

Della Sabrina Khawatir, Irfan Hakim Justru Sakit Saat Tak Ada Pekerjaan

Komisaris Pertamina Pastikan Kualitas BBM di SPBU Sepaku, Libatkan Tim Serv-Q

Penjualan iPhone 17 Melejit, Tapi Model Air Kurang Laku?

Inter Milan Kalahkan Fiorentina 3-0, Chivu Puji Kesabaran Tim

Tito Karnavian Desak Pemda, Percepat Lahan Kopdeskel Merah Putih

Malaysia Teguh Larang Ekspor Logam Tanah Jarang Mentah, Prioritaskan Nilai Tambah
