Satgas PKH ambil alih lahan Weda Bay Nickel 148,25 hektare, beroperasi tanpa izin

ekonomi.bisnis.com

image cover

Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) menertibkan 148,25 hektare lahan tambang PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara. Perusahaan tersebut terbukti membuka lahan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Satgas menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Lahan tersebut resmi diambil alih pada 11 September 2025 untuk dipulihkan fungsi hutannya. Selain itu, PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara juga ditertibkan atas pelanggaran serupa.

Izin Tambang
Maluku Utara
Satgas PKH
Tambang Nikel
Weda Bay Nickel
Pelanggaran Hutan
Bisnis
Hukum