OJK cabut izin usaha 3 bank hingga Agustus 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tiga bank, mayoritas BPR dan BPRS, hingga Agustus 2025. Bank-bank ini dinyatakan bangkrut dan tidak mampu menjalankan rekomendasi penyehatan dari OJK. Salah satu contohnya adalah BPRS Gebu Prima yang izinnya dicabut pada 17 April 2025 setelah melalui proses pengawasan dan upaya penyehatan yang gagal. Langkah ini diambil OJK untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi nasabah.
Masih Seputar ekonomi

Pertamina integrasikan 3 subholding hilir migas, target rampung akhir 2025

Harga emas Antam sentuh <em>rekor Rp 2.095.000</em> per gram pada September 2025

Dirut Pelita Air tanggapi rencana merger dengan Garuda, sebut masih dikaji

Dirut Bulog jamin beras SPHP bersih dan bebas kutu

Gudang Garam hadapi isu PHK massal, kekayaan Susilo Wonowidjojo merosot drastis

Pertamina integrasikan 3 subholding hilir, pengamat: optimalkan biaya

Dirut Bulog sidak ketersediaan beras di ritel modern Jakarta Selatan

Pemerintah siapkan paket stimulus ekonomi, termasuk magang berbayar dan insentif pajak

Pemerintah tempatkan dana Rp200 triliun di bank, Celios nilai tak signifikan

Bapanas: Pemerintah akan evaluasi harga beras khusus di ritel modern

Taiwan larang Indomie, BPOM: Ekspor tak resmi dan aman di RI