OJK cabut izin usaha 3 bank hingga Agustus 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tiga bank, mayoritas BPR dan BPRS, hingga Agustus 2025. Bank-bank ini dinyatakan bangkrut dan tidak mampu menjalankan rekomendasi penyehatan dari OJK. Salah satu contohnya adalah BPRS Gebu Prima yang izinnya dicabut pada 17 April 2025 setelah melalui proses pengawasan dan upaya penyehatan yang gagal. Langkah ini diambil OJK untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi nasabah.
Berita Terbaru

Microsoft Satukan Xbox dan Windows: Konsol Generasi Baru Bisa Main Game PC

Hylo Open 2025: Putri KW Menang Telak, Tapi Akui Sempat Tegang

Cak Imin: Indomaret-Alfamart Bunuh UMKM, Kemenko PM: Ini Pemerataan Bisnis

Trump-Xi Bertemu di Busan: Perang Dagang dan Uji Coba Nuklir Jadi Sorotan

Belajar dari Al, Maia Estianty Ingin Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju Tanpa Drama

BI Akan Rilis Sekuritas Digital, Stablecoin Nasional Berbasis SBN

OPPO Luncurkan ColorOS 16 Global, Bawa Lompatan Besar Desain & AI

Real Madrid Dilanda Isu Perpecahan, Pemain Tak Suka Xabi Alonso?

Jangan Salah! Hari Pahlawan 10 November 2025 Bukan Libur

Trump Puji Pertemuan dengan Xi Jinping: Bernilai 12, Sepakat Dagang
