OJK cabut izin usaha 3 bank hingga Agustus 2025

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tiga bank, mayoritas BPR dan BPRS, hingga Agustus 2025. Bank-bank ini dinyatakan bangkrut dan tidak mampu menjalankan rekomendasi penyehatan dari OJK. Salah satu contohnya adalah BPRS Gebu Prima yang izinnya dicabut pada 17 April 2025 setelah melalui proses pengawasan dan upaya penyehatan yang gagal. Langkah ini diambil OJK untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi nasabah.

Bisnis
Hukum
Perbankan
Bank
BPR
OJK
BPRS
Pencabutan Izin
Kebangkrutan Bank