Polda Sultra tetapkan dua tersangka korupsi kapal mewah Rp9,9 miliar

Polda Sulawesi Tenggara menetapkan AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra, dan AL, Direktur CV Wahana, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal mewah senilai Rp9,9 miliar. Kapal Azimut buatan Italia tahun 2016, berbendera Singapura, dan berstatus impor sementara dipasok, melanggar aturan pengadaan yang mewajibkan barang asli dan baru. Pembayaran telah dilakukan sebesar Rp8,93 miliar, dengan dugaan penyalahgunaan anggaran APBD Sultra 2020.
Masih Seputar nasional

KSAU sambut Satgas Garuda Merah Putih II, salurkan 91,4 ton bantuan ke Gaza

Pramono enggan polisikan pelaku pencurian lampu lalu lintas di 13 titik, pilih dialog humanis

Presiden Prabowo bertemu MBZ di Abu Dhabi, <em>perkuat hubungan bilateral</em> Indonesia-UEA

Gunung Semeru erupsi 5 kali dalam sehari, letusan capai 500 meter

Jembatan Wodu Biak Numfor roboh, warga desak perbaikan mendesak

Eko Patrio minta Rian dibebaskan karena selamatkan kucingnya saat rumah dijarah

Menaker Yassierli dorong generasi muda kuasai Pekerjaan Hijau demi Indonesia Emas 2045

Korban ledakan Pamulang luka bakar 100% dirujuk ke RS Tarakan

Polisi Sawah Besar dipukul pengidap skizofrenia, dikira petugas sebelumnya

Prabowo langsung tinjau korban banjir Bali usai lawatan Qatar-UEA

Polda Metro Jaya buka posko pengaduan orang hilang pasca demo besar