Polda Sultra tetapkan dua tersangka korupsi kapal mewah Rp9,9 miliar

www.cnnindonesia.com

image cover

Polda Sulawesi Tenggara menetapkan AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra, dan AL, Direktur CV Wahana, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal mewah senilai Rp9,9 miliar. Kapal Azimut buatan Italia tahun 2016, berbendera Singapura, dan berstatus impor sementara dipasok, melanggar aturan pengadaan yang mewajibkan barang asli dan baru. Pembayaran telah dilakukan sebesar Rp8,93 miliar, dengan dugaan penyalahgunaan anggaran APBD Sultra 2020.

Korupsi
Tersangka
Polda Sulawesi Tenggara
Kapal mewah
APBD Sultra
Hukum