Polda Sultra tetapkan dua tersangka korupsi kapal mewah Rp9,9 miliar
Polda Sulawesi Tenggara menetapkan AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra, dan AL, Direktur CV Wahana, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal mewah senilai Rp9,9 miliar. Kapal Azimut buatan Italia tahun 2016, berbendera Singapura, dan berstatus impor sementara dipasok, melanggar aturan pengadaan yang mewajibkan barang asli dan baru. Pembayaran telah dilakukan sebesar Rp8,93 miliar, dengan dugaan penyalahgunaan anggaran APBD Sultra 2020.
Berita Terbaru

YouTube Perketat Konten Game Kekerasan, Batasan Usia Diterapkan

Kalah di French Open, Aaron/Soh Dirundung Netizen; BAM Kecam Keras

Prabowo: Orang Pintar di Pemerintahan Akali Rakyat, Harus Dimusnahkan

Rio De Janeiro Mencekam: 64 Tewas dalam Baku Tembak, Geng Kriminal Pakai Drone

Salem, Massachusetts, Dinobatkan Jadi Tempat Paling Angker di Dunia

BEI Proyeksikan Laba Bersih Melonjak 18%, Capai Rp 300 Miliar di 2026

Harga Internet Tinggi di Daerah Minim Pesaing, Menkomdigi Minta ISP Hentikan Praktik Ini

Andre Rosiade: PSSI Harus CLBK dengan Shin Tae-yong, Kluivert Gagal Total!

Prabowo: Polri Kini Peka Tuntutan Bangsa, Urus Jagung hingga Dapur MBG

Korut Uji Coba Rudal Jelajah, Pesan Keras ke Musuh Sebelum Trump Tiba
