
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komnas HAM dan lembaga lain membentuk tim independen pencari fakta aksi anarkis. Tim ini memprioritaskan kondisi korban dan keluarganya, berkomitmen menghimpun data serta pengalaman langsung untuk memastikan suara mereka tidak terabaikan. Tujuannya adalah mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, dan pencegahan pelanggaran serupa di masa depan.
Masih Seputar nasional

Panca Global Sekuritas konfirmasi pembobolan RDN via API BCA, dana nasabah langsung dikembalikan

Oknum TNI terlibat pembunuhan kacab bank BUMN, langsung diproses pidana militer

BMKG ingatkan potensi banjir longsor 2025/2026, bencana datang bergelombang

Wakil Ketua DPR: Belum terima Surpres pergantian Kapolri dari Prabowo

Kejagung geledah apartemen Nadiem Makarim, dokumen disita

Mukhamad Misbakhun kukuhkan pengurus SOKSI 2025-2030, Puteri Komarudin jadi Sekjen

Perumda Tirta Benteng targetkan 1-2 hari normalisasi air ribuan warga Tangerang

Menag minta 1.050 penyuluh lintas agama Lampung jadi duta perdamaian

Jubir Yaqut: Laporan MAKI soal rangkap jabatan haji keliru, Menag Amirul Hajj

Prabowo tiba di Abu Dhabi, bahas kemitraan strategis dengan Presiden MBZ