Komisi III DPR: KUHAP krusial untuk RUU Perampasan Aset, cegah abuse of power

Komisi III DPR RI menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) krusial untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding, menyatakan KUHAP penting sebagai dasar penegakan hukum guna menghindari penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Badan Legislasi DPR telah mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025, dan Komisi III akan mengupayakan pengesahan KUHAP agar pembahasan RUU tersebut dapat dilanjutkan.
Masih Seputar nasional

Prabowo langsung ke Bali usai dari Qatar, tinjau korban banjir

Polda Metro Jaya buka posko pengaduan orang hilang

Pemkot Tangsel pastikan dampingi warga terdampak ledakan gas, janji perbaiki rumah

TNI minta maaf ke Ferry Irwandi, tuntutan hukum resmi dihentikan

Dua pemotor tewas dalam kecelakaan beruntun di Jalan Peta Barat

Tiga Hercules TNI AU kembali setelah misi kemanusiaan Gaza

Prabowo kunjungi warga terdampak banjir Bali, apresiasi anjing penyelamat tuannya

Ekonom khawatir dana pemerintah Rp200 triliun di Himbara dialihkan ke SBN/SRBI

Menteri LH perintahkan Gubernur Bali tangani 210 ton sampah banjir di TPA Suwung, beri waktu 1 bulan

Kiai PBNU minta KPK tetapkan tersangka kasus korupsi haji

Menteri Hanif peringatkan Koster hentikan alih fungsi lahan di Bali akibat banjir parah