Komisi III DPR: KUHAP krusial untuk RUU Perampasan Aset, cegah abuse of power

news.okezone.com

image cover

Komisi III DPR RI menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) krusial untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding, menyatakan KUHAP penting sebagai dasar penegakan hukum guna menghindari penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Badan Legislasi DPR telah mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025, dan Komisi III akan mengupayakan pengesahan KUHAP agar pembahasan RUU tersebut dapat dilanjutkan.

Komisi III DPR RI
KUHAP
Prolegnas
RUU Perampasan Aset
Sarifuddin Sudding
Hukum
Korupsi
Politik