Gubernur Koster larang alih fungsi lahan produktif di Bali mulai 2025
Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan larangan alih fungsi lahan produktif menjadi fasilitas komersial di Bali mulai tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat penanganan banjir bandang di Bali. Koster menegaskan bahwa peraturan daerah (Perda) terkait moratorium pembangunan komersial seperti hotel, vila, dan restoran akan dirampungkan dan diterapkan untuk mencegah dampak lingkungan lebih lanjut.
Berita Terbaru

Penjualan iPhone 17 Melejit, Tapi Model Air Kurang Laku?

Chelsea Menang Dramatis atas Wolves, Lagi-lagi Diwarnai Kartu Merah

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejari, Terkait Kasus Korupsi

Trump: Serangan Israel di Gaza Tak Ancam Gencatan Senjata, 100 Tewas

Presiden Lee Jae Myung Terpukau Derpy, Harimau Gemas KPop Demon Hunters

Kemenperin: IKI Industri Tembakau Melesat, Peran Menkeu Purbaya?

Ilmuwan Temukan "Dunia Lain" di Balik Gunung Es Antartika: Ribuan Ikan Hidup

Manchester United Incar Angelo Stiller, Gelandang Stuttgart Idaman Wilcox

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara Korupsi

Tanzania Mencekam: Protes Pemilu, Internet Mati, Militer Turun ke Jalan
