Gubernur Koster larang alih fungsi lahan produktif di Bali mulai 2025

image cover

Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan larangan alih fungsi lahan produktif menjadi fasilitas komersial di Bali mulai tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat penanganan banjir bandang di Bali. Koster menegaskan bahwa peraturan daerah (Perda) terkait moratorium pembangunan komersial seperti hotel, vila, dan restoran akan dirampungkan dan diterapkan untuk mencegah dampak lingkungan lebih lanjut.

Politik
Alih Fungsi Lahan
Bali
Banjir Bandang
Wayan Koster
Moratorium Pembangunan